AKBP Boy : Jika Polsek Tidak Responsif ke Masyarakat Akan Kami Panggil

By AdminLMJ 28 Jun 2024, 13:49:41 WIB | 👁 40 Pemerintah Daerah
AKBP Boy : Jika Polsek Tidak Responsif ke Masyarakat Akan Kami Panggil

Keterangan Gambar : AKBP Boy : Jika Pols


Lumajang- Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang S.H., S. I. K., M.H kembali melaksanakan silaturahmi ke masyarakat dengan tajuk “Jumat Curhat" di kantor Balai Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir. Kegiatan ini guna mendengar keluh kesah masyarakat, semoga mendapatkan solusi yang terbaik sehingga Polres Lumajang dapat berbenah untuk kedepannya.

Dia menambahkan bahwa jika ada warga masyarakat memiliki keluhan dan ada gangguan kamtibmas silahkan lapor ke cak Kapolres Lumajang nomer WhatsApp 085933800900 dalam waktu 10 menit akan ditindaklanjuti. "Apabila ada anggota atau Kapolsek yang dihubungi melebihi dari 10 menit tidak datang ke TKP, maka Kapolseknya akan kami panggil ke Polres untuk melaksanakan apel pagi kemudian berikan sanksi teguran," tegasnya Jumat, (17/2/2023).

Pihaknya menyampaikan keamanan dan ketertiban masyarakat sangatlah penting di wujudkan di wilayah lingkungan desa ataupun di wilayah Kabupaten Lumajang. Karena dalam menjaga keamanan, bukan hanya tanggungjawab pihak kepolisian saja namun juga perlu peran serta dari seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kamtibmas.

Dalam kegiatan tersebut dilanjutkan dengan kegiatan diskusi dan ada beberapa masukkan dari Kepala Desa Sukosari Siswanto yakni apakah masyarakat boleh membawa senjata tajam, handak atau bondet pada waktu melaksanakan roda malam. Terkait hal itu Kapolres Lumajang langsung menanggapi warga tidak boleh membawa sajam, handak / bondet dalam melaksanakan ronda.

"Anggota polri tidak semuanya membawa senpi karena dalam institusi kita ada persyaratan khusus untuk membawa senpi diantaranya harus lulus tes psikologi, nilai uji menembak. Anggota Polri dalam bertugas juga dibekali dengan tongkat T dan borgol," ujarnya.

Tidak hanya, Kepala Desa Kabuaran Sulastri menyampaikan, apakah warga boleh main hakim sendiri saat menangkap pelaku kejahatan, kemudian main hakim sendiri. Kapolres Lumajang AKBP Boy menegaskan, main hakim sendiri tidak diperbolehkan sesuai peraturan, karena negara kita adalah negara hukum.

"Kepala Desa diharapkan dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada warganya agar tidak main hakim sendiri, apabila ada pelaku yang tertangkap agar pelaku tersebut diamankan dan dibawa ke kantor polisi terdekat untuk diproses hukum," tutupnya (Ind/hum/red)



Artikel ini merupakan hasil ringkasan otomatis yang dihasilkan menggunakan teknologi AI. Kami tidak dapat menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi yang disajikan. Kami menyarankan pembaca untuk memverifikasi konten ini dengan sumber yang lebih terpercaya. Kami juga tidak bermaksud jika ada kesamaan nama, tokoh atau instansi yang disebutkan dalam artikel ini. Artikel ini disediakan sebagai sarana belajar dengan tujuan untuk membantu pembaca dalam menganalisis informasi yang solutif.

Baca Artikel Lainnya :

  1. Wisuda Akbar Seribu Santri Madin Digelar di Pendopo Arya Wiraraja oleh FKDT Lumajang
  2. Aliansi BEM se-Lumajang Protes Program Efisiensi yang Dinilai Tidak Memenuhi Kebutuhan Dasar di DPRD
  3. Persiapan Mencetak Generasi Emas oleh Lembaga Parenting di Lumajang
  4. Dukungan Terhadap Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang dari Komisi A DPRD
  5. Ketersediaan Gas LPG 3Kg di Lumajang Diterapkan dengan Kebijakan Terbaru




View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar