Arek Labruk Lumajang Edarkan Pil Koplo Yo Sabu Pisan Ditangkap

By AdminLMJ 28 Jun 2024, 13:49:41 WIB | 👁 14 Pemerintah Daerah
Arek Labruk Lumajang Edarkan Pil Koplo Yo Sabu Pisan Ditangkap

Keterangan Gambar : Arek Labruk Lumajang


Sumbersuko - Berawal dari laporan warga Labruk Kidul Kecamatan Sumbersuko soal aktifitas  Budi Hermanto jualan Pil Koplo ke anak muda. Satreskoba Polres Lumajang bergerak cepat didampingi oleh Ditreskoba Polda Jatim menangkap pelaku dirumahnya, bukan hanya mengamankan ratusan butir pil koplo berlogo Y,  polisi menyita 3,01 gram sabu.

Kasat Narkoba polres lumajang AKP Ernowo mengatakan, penangkapan tersangka pengedar sabu dan pil berlogo Y, Saat berada di dalam rumahnya, kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat ke Ditreskoba Polda Jatim. Petugas gabungan bergerak ke memburu tersangka bernama Budi Hermanto, Warga Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, rumahnya sering di jadikan transaksi Pil berlogo Y.

"Ditreskoba Polda Jatim bersama unit narkoba Polres Lumajang melakukan pengeledahan di rumah tersangka di pimpin lansung tim unit 1 subdit 2 disreskoba Moch Andi Lilik Suwanto, S.H. pada hari jumaat tanggal 27 januari 2023, sekitar jam 00 : 30 WIB," ujar Ernowo melalui rilis Humas Polres Lumajang.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti Shabu dengan berat 3,01 gram, dalam 3 bungkus klip plastik yang sudah dipecah siap edar, 9 bungkus pil keras berlogo Y berwarna putih sebanyak 848 butir, satu buah pipet kaca berisi sisa shabu, dengan berat total kesuluruhanya 1,46 Gram beserta pipet, satu buah hanphone merek oppo warna biru beserta simcard, satu buah tas slempang warna hitam. Tersangka juga barang bukti dibawah lansung ke kantor ditreskoba polda jatim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dan barang bukti dilimpahkan kembali ke polres lumajang untuk kepentingan penyelidikan, serta tersangka ditahan di rutan polres lumajang." ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, tersangka Budi Hermanto dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35, tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Kita dalami dari mana tersangka mendapatkan pil koplo dan sabu," pugkas Ernowo. (Har/Hum/Har)



Artikel ini merupakan hasil ringkasan otomatis yang dihasilkan menggunakan teknologi AI. Kami tidak dapat menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi yang disajikan. Kami menyarankan pembaca untuk memverifikasi konten ini dengan sumber yang lebih terpercaya. Kami juga tidak bermaksud jika ada kesamaan nama, tokoh atau instansi yang disebutkan dalam artikel ini. Artikel ini disediakan sebagai sarana belajar dengan tujuan untuk membantu pembaca dalam menganalisis informasi yang solutif.

Baca Artikel Lainnya :

  1. Jelajah Wisata Lumajang Bersama Komunitas Touring Motor
  2. Begal Mengintai di Klakah Lumajang Saat Hujan Turun
  3. Aliansi BEM se-Lumajang Protes Program Efisiensi yang Dinilai Tidak Memenuhi Kebutuhan Dasar di DPRD
  4. Penguatan Jaringan KKN di Malaysia oleh STKIP PGRI Lumajang
  5. Persiapan Mencetak Generasi Emas oleh Lembaga Parenting di Lumajang




View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar