Begini Aturan Lengkap Pemberlakukan Jam Operasional bagi Kendaraan Angkutan Barang Terbaru di Lumajang
Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu - lintas dan angkutan jalan, Polres Lumajang mulai memberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang, khususnya di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

By Adminpmd 22 Feb 2025, 04:35:47 WIB | 👁 10 Pemerintah Daerah
Begini Aturan Lengkap Pemberlakukan Jam Operasional bagi Kendaraan Angkutan Barang Terbaru di Lumajang

Image: Begini Aturan Lengka...


Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu - lintas dan angkutan jalan, Polres Lumajang mulai memberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang, khususnya di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Saat dimintai keterangan di kantornya, Kamis (22/9/2022), Kasubsipenmas Penmas Polres Lumajang, Aipda Eko Budi Laksono menjelaskan, bahwa pihaknya melalui Satlantas Polres Lumajang terus melakukan sosialisasi, hingga penindakan bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut.

"Pemberlakuan pembatasan jam operasional ini, tujuannya selain untuk mengoptimalkan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu - lintas dan mengendalikan pergerakan lalu - lintas pada ruas jalan nasional, provinsi dan Kabupaten di Lumajang," jelas dia.

Adapun pembatasan tersebut berlaku pada kendaraan dengan beberapa spesifikasi diantaranya, Kendaraan angkutan barang dengan JBEB (Jumlah Berat Yang Diperbolehkan >3.500 Kg), Kendaraan pengangkut material bangunan angkutan tambang, Truk tempelan (kereta tempelan), truk gandengan (kereta gendengan), serta kontainer, maupun Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Kemudian, kendaraan tersebut, dilarang beroperasi atau melintas dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu, pada pukul 06.00 – 08.00 WIB, khusus di sejumlah ruas jalan sebagai berikut :

  • Ruas Jalan Wonorejo JIn. Soekarno Hatta - JIn, Sunandar Priyo Sudarmo Jln. Gatot Subroto JIn. Brigjen Slamet Riyadi Jln. Imam Bonjol - Jln. Kolonel Slamet Wardoyo.
  • Ruas Jalan Candipuro - Pasirian - Tempeh.
  • Ruas Jalan Simp. 3 Karangbendo JIn. Mahakam JIn. Mayjen Sukertyo - JIn. Suwandak - JIn. Panjaitan.
  • Mawar JIn. Demokrasi Jln. Wijaya Kusuma JIn. Grati (Labruk Lor).
  • Raya Banjarwaru JIn. Semeru.

Aipda Eko menambahkan, bahwa pemberlakuan aturan tersebut, dikecualikan pada kendaraan angkutan diantaranya, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), Ternak, Bahan Pokok, Pupuk, Susu Murni, Barang antaran Pos, dan Barang ekspor / impor.

"Bagi yang melanggar, sanksinya akan ditilang. Akan tetapi kami sebelumnya melakukan sosialisasi untuk dipahami para pengendara yang termasuk dalam kategori," imbuhnya. (Kominfo-lmj/Fd)


Sumber : https://portalberita.lumajangkab.go.id/main/baca/aXGLgo9q

Baca Artikel Lainnya :

  1. Beras Lokal Jadi Prioritas: Impor Disetop, Petani Lumajang akan Diuntungkan
  2. Dukung Ekonomi Desa, TMMD ke-123 Hadir dengan Beragam Program Bermanfaat
  3. Bupati Lumajang: Kami Disumpah Mengabdi Kepada Rakyat, Bangsa dan Negara
  4. Dari Lumajang untuk Indonesia, Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025
  5. Puluhan Orang Tua Wisuda dari Sekolah Orang Tua Hebat, Siap Menjadi Teladan
  6. Penangkapan Lima Tersangka Kasus Ganja oleh Satresnarkoba di Lumajang
  7. Ketersediaan Gas LPG 3Kg di Lumajang Diterapkan dengan Kebijakan Terbaru
  8. Cek Kesehatan Gratis Dimulai di Lumajang, Simak Keuntungannya
  9. Persiapan Mencetak Generasi Emas oleh Lembaga Parenting di Lumajang
  10. Aliansi BEM se-Lumajang Protes Program Efisiensi yang Dinilai Tidak Memenuhi Kebutuhan Dasar di DPRD
  11. 081232290469
  12. Mohon penjelasannya ; semir rambut yg dibolehkan dan yg tidak...yg tidak boleh apa alasannya ?
  13. Ini apa
  14. Apa yg dimaksud dg seorang Zindiq ?
  15. Tes


View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar