Bupati Lumajang Apresiasi Penyampaian Catatan Strategis DPRD atas LKPJ Pemerintah Tahun 2021
Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) mengapresiasi penyampaian catatan strategis atau rekomendasi DPRD Kabupaten Lumajang atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lumajang Tahun 2021.

By Adminpmd 20 Feb 2025, 10:13:30 WIB | 👁 21 Pemerintah Daerah
Bupati Lumajang Apresiasi Penyampaian Catatan Strategis DPRD atas LKPJ Pemerintah Tahun 2021

Image: Bupati Lumajang Apre...


Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) mengapresiasi penyampaian catatan strategis atau rekomendasi DPRD Kabupaten Lumajang atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lumajang Tahun 2021.

"Catatan strategis DPRD Kabupaten Lumajang terhadap LKPJ kami tahun 2021 adalah catatan strategis yang betul-betul strategis. Terima kasih, ini merupakan catatan penting bagi kami (pemerintah, red) untuk ditindaklanjuti," kata dia dalam Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Lumajang, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Lumajang, Jumat (8/4/2022).

Bupati juga mengatakan, bahwa catatan strategis yang diurai oleh DPRD merupakan catatan penting bagi pemerintah dalam rangka menuntaskan persoalan-persoalan yang ada di Kabupaten Lumajang.

Menurutnya, hal ini juga merupakan bentuk kebersamaan sekaligus kemitraan yang terus terjalin dengan baik untuk membangun Kabupaten Lumajang menjadi lebih baik.

"Seluruh penyampaian catatan strategis adalah bentuk kebersamaan, kemitraan yang terjalin dengan baik, untuk harapan kedepan Kabupaten Lumajang menjadi lebih baik dengan seluruh persoalan yang masih harus kita selesaikan bersama-sama," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin menjelaskan, bahwa catatan strategis merupakan implementasi Kewenangan Badan Legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan di tingkat daerah.

"Ketentuan Pasal 71 UU Pemda (Undang-Undang Pemerintahan Daerah, red) Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan, bahwa DPRD melakukan pembahasan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah (bupati) dan selanjutnya memberikan rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan pemerintahan di daerah," jelas dia.

Selain itu, dijelaskan Anang, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 menyebutkan, bahwa DPRD wajib melakukan pembahasan atas LKPJ yang telah disampaikan oleh Bupati, DPRD akan memberikan rekomendasi.

Menurutnya, catatan strategis DPRD yang disampaikan hari ini bukan sekedar rutinitas belaka, namun merupakan rangkaian kegiatan DPRD dalam rangka menjalankan salah satu fungsi pengawasan.

"DPRD sebagai unsur pemerintah daerah adalah mitra kerja bupati, bukan hanya sebagai representasi suara rakyat melainkan juga menyelesaikan persoalan daerah," pungkasnya. (Kominfo-lmj/Ard)


Sumber : https://portalberita.lumajangkab.go.id/main/baca/aXGLfZhs

Baca Artikel Lainnya :

  1. Perkuat Ekonomi Desa, KUD di Lumajang Mulai Direvitalisasi
  2. Harga Stabil! Lumajang Catat Deflasi Beruntun di Awal Februari
  3. Gerbang Wisata Senduro Siap Sambut Wisatawan, Tahap Finishing Segera Rampung
  4. Soal Efisiensi, Bunda Indah Lakukan Hal Ini Agar Pelayanan Tak Terganggu
  5. Dukung Ekonomi Desa, TMMD ke-123 Hadir dengan Beragam Program Bermanfaat
  6. Proyek Pembangunan Pasar Agropolitan di Gerbang Wisata Senduro Lumajang Hampir Rampung
  7. Wisuda Akbar Seribu Santri Madin Digelar di Pendopo Arya Wiraraja oleh FKDT Lumajang
  8. Pelantikan Resmi Indah-Yudha, Janji Mewujudkan Pemerintahan Lumajang Tanpa Korupsi
  9. Cek Kesehatan Gratis Dimulai di Lumajang, Simak Keuntungannya
  10. Aliansi BEM se-Lumajang Protes Program Efisiensi yang Dinilai Tidak Memenuhi Kebutuhan Dasar di DPRD
  11. 6281252531393
  12. halo
  13. 6282288889702
  14. Mohon penjelasannya ; semir rambut yg dibolehkan dan yg tidak...yg tidak boleh apa alasannya ?
  15. 081232290469


View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar