Desk CAPA, Upaya untuk Nilai Kesesuaian Iklan Produk Pangan Industri Rumah Tangga
LUMAJANG – Dalam rangka pengawasan post-market Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berenca ... Baca

By Adminpmd 17 Feb 2025, 22:48:06 WIB | 👁 43 Pemerintah Daerah
Desk CAPA, Upaya untuk Nilai Kesesuaian Iklan Produk Pangan Industri Rumah Tangga

Image: Desk CAPA, Upaya unt...


LUMAJANG – Dalam rangka pengawasan post-market Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Lumajang terus berupaya kawal iklan pangan yang beredar di kawasan Kabupaten Lumajang.   “Hingga kini, kami terus berupaya untuk mengawasi iklan produk pangan olahan Industri Rumah Tangga yang beredar. Hal ini kami lakukan untuk memastikan bahwa iklan yang beredar sesuai dengan peraturan yang berlaku”, ujar drg. Erwan Budisantoso, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes P2KB, saat membuka kegiatan ini bertempat di Ruang Auditorium Perpusda Lumajang, Selasa (17/10/2023).   Ia menjelaskan lebih lanjut, pertemuan Desk CAPA (Corrective Action Preventive Action) atau TPP (Tindakan Perbaikan dan Pencegahan) tindak lanjut hasil pengawasan iklan pangan ini bertujuan untuk pembinaan dalam rangka perbaikan terhadap temuan pelanggaran iklan IRTP.   “Adapun iklan yang dinilai adalah hasil sampling dari iklan media cetak dan luar ruangan,iklan pada media penyiaran, serta iklan pada media online. Jika kami temukan terdapat pelanggaran, maka pelaku usaha IRTP maupun pelaku usaha advertisement terkait akan kami beri peringatan dan pembinaan”, jelas dia.   Erwan berharap, setelah diberi sosialisasi mengenai peraturan terkait (Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan, red), peserta dapat menyebarluaskan iklan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.   “Semoga dengan adanya pertemuan ini, kedepannya, pelaku usaha dalam membuat iklan memperhatikan peraturan yang berlaku. Serta pelaku usaha ritel maupun advertisement dapat memasang iklan yang benar sesuai dengan peraturan”, tutupnya.   Pertemuan ini dihadiri oleh sebanyak 20 orang pelaku usaha IRTP yang sudah memiliki nomor PIRT. (Dinkes P2KB


Sumber : https://lumajangkab.go.id/berita-opd/detail/2963

Baca Artikel Lainnya :



View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar