DPRD Lumajang Sikapi Polemik Pengelolaan Stockpile Pasir Terpadu

By AdminLMJ 28 Jun 2024, 13:49:41 WIB | 👁 109 Pemerintah Daerah
DPRD Lumajang Sikapi Polemik Pengelolaan Stockpile Pasir Terpadu

Keterangan Gambar : DPRD Lumajang Sikapi


Lumajang - Polemik pengelolaan stockpile terpadu di Sumbersuko akhirnya direspon DPRD Kabupaten Lumajang. H. Akhmat ST, Wakil Ketua DPRD Lumajang cukup prihatin dan menyayangkan jika Perusahaan Daerah (Perumda) Semeru sampai lempar handuk alias menarik diri dari penugasan pengelolaan stockpile terpadu.

Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebenarnya sistemnya saja yang dirubah. Pihak BPRD ( Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah) yang membayarkan sewa lahannya sedangkan pengelolaanya tetap dilakukan Perumda Semeru.

“Kami menyarankan Perumda Semeru, BPRD dan Pemerintah duduk bareng lagi untuk membicarakan pengelolaan stockpile terpadu,” jelas H. Akhmat, (07/11/2023).

DPRD amat menyayangkan jika stockpile terpadu yang sudah dibentuk untuk menata tata kelola pasir di Lumajang terancam bubar. Hanya perlu kebijakan saja, agar stockpile terpadu tetap bisa beroperasi dan tetap meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lumajang.

“Monggo, Perumda Semeru dan BPRD sebagai Dinas penghasil untuk duduk bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Perumda Semeru Bachrul Wakhid menyatakan bahwa saat ini per 1 November 2023 menarik diri dari penugasan pengelolaan stockpile pasir terpadu. Pihaknya akan fokus untuk memperbaiki keuangan perusahaan dan menghentikan investasi perusahaan pada stockpile terpadu.

“Kita juga sedang menunggu jawaban soal pengajuan penyertaan modal dan per 1 November 2023 kita sudah menghentikan semua operasional termasuk pembayaran uang debu 15 juta perbulannya,” tegasnya.(Yd/red)



Artikel ini merupakan hasil ringkasan otomatis yang dihasilkan menggunakan teknologi AI. Kami tidak dapat menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi yang disajikan. Kami menyarankan pembaca untuk memverifikasi konten ini dengan sumber yang lebih terpercaya. Kami juga tidak bermaksud jika ada kesamaan nama, tokoh atau instansi yang disebutkan dalam artikel ini. Artikel ini disediakan sebagai sarana belajar dengan tujuan untuk membantu pembaca dalam menganalisis informasi yang solutif.

Baca Artikel Lainnya :

  1. Penguatan Jaringan KKN di Malaysia oleh STKIP PGRI Lumajang
  2. Evaluasi Dilakukan Terhadap 718 Tenaga Pengajar Honorer di Lumajang
  3. Dukungan Terhadap Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang dari Komisi A DPRD
  4. Penangkapan Lima Tersangka Kasus Ganja oleh Satresnarkoba di Lumajang
  5. Ketersediaan Gas LPG 3Kg di Lumajang Diterapkan dengan Kebijakan Terbaru




View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar