Kades di Lumajang Segera Dikukuhkan Perpanjangan Jabatan 2 Tahun

By AdminLMJ 28 Jun 2024, 13:49:41 WIB | 👁 106 Pemerintah Daerah
Kades di Lumajang Segera Dikukuhkan Perpanjangan Jabatan 2 Tahun

Keterangan Gambar : Kades di Lumajang Se


Lumajang - Kabar gembira bagi kepala Desa di Kabupaten Lumajang. Pasalnya, dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) selama 2 tahun.

Pengukuhan perpanjangan selaras dengan terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah Kabupaten Lumajang sudah melakukan konsultasi dengan DPMD Provinsi Jawa Timur dan hasilnya akan segera melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades selama 2 tahun.

“Kita sudah berkoordinasi dengan DPMD Provinsi Jawa Timur dan sudah banyak Kabupaten/Kota di Jatim yang melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades selama 2 tahun,” ujar Mustajib, Kepala DPMD Kabupaten Lumajang, Sabtu (08/06/2024).

Pengukuhan rencananya akan dilakukan pada tanggal 13 Juni 2024. Dengan pengukuhan tersebut, maka jabatan Kepala Desa di Lumajang akan bertambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai amanat Undang-Undang. Tak hanya Kepala Desa saja yang dikukuhkan, secara otomatis jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan mengalami perpanjangan 2 tahun.

Mustajib menambahkan, gelombang akhir masa jabatan Kepala Desa di Lumajang ada yang Januari 2026, maka dengan perpanjangan akan berakhir pada Januari 2028. Sedangkan beberapa Desa yang saat ini dijabat oleh Penjabat Kepala Desa, maka akan segera disiapkan pemilihan antar waktu (PAW) Kepala Desa.

Mustajib berharap dengan telah diterimanya aspirasi dari para Kepala Desa, diharapkan Kades semakin meningkatkan etos kerja dan pelayanan kepada masyarakat. “Kita berharap dengan tambahan masa jabatan 2 tahun, pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik,” pungkasnya.(Yd/red)



Artikel ini merupakan hasil ringkasan otomatis yang dihasilkan menggunakan teknologi AI. Kami tidak dapat menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi yang disajikan. Kami menyarankan pembaca untuk memverifikasi konten ini dengan sumber yang lebih terpercaya. Kami juga tidak bermaksud jika ada kesamaan nama, tokoh atau instansi yang disebutkan dalam artikel ini. Artikel ini disediakan sebagai sarana belajar dengan tujuan untuk membantu pembaca dalam menganalisis informasi yang solutif.

Baca Artikel Lainnya :

  1. Pengaktifan Kembali KUD di Lumajang untuk Memperkuat Perekonomian Desa
  2. Wisuda Akbar Seribu Santri Madin Digelar di Pendopo Arya Wiraraja oleh FKDT Lumajang
  3. Keberhasilan Pelaksanaan PKM Internasional di Malaysia
  4. Aliansi BEM se-Lumajang Protes Program Efisiensi yang Dinilai Tidak Memenuhi Kebutuhan Dasar di DPRD
  5. Evaluasi Dilakukan Terhadap 718 Tenaga Pengajar Honorer di Lumajang




View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar