Nakal Jual Miras, Emak-emak di JLT di Grebek Polsek Kota Lumajang

By AdminLMJ 28 Jun 2024, 13:49:41 WIB | 👁 15 Pemerintah Daerah
Nakal Jual Miras, Emak-emak di JLT di Grebek Polsek Kota Lumajang

Keterangan Gambar : Nakal Jual Miras, Em


Lumajang - Seorang emak-emak bernama Titin (50) di JLT Kelurahan Jogotrunan terpaksa harus berurusan dengan polisi, lantaran kedapatan menjual miras tanpa ijin dagang. Kios tersebut digrebek oleh Polsek Kota, setelah petugas menerima informasi oleh masyarakat bahwa terdapat kios yang menjual miras di lokasi tersebut.

Miras tersebut bahkan dibeli anak-anak remaja. Pelaku harus pasrah saat aparat menggeledah seluruh kios yang sekaligus dijadikan tempat tinggalnya.

Polisi langsung mengamankan miras sebanyak 230 botol. Berdasarkan informasi dari Kapolsek Kota Iptu Samsul Hadi mengatakan bahwa wanita berusia 50 tahun tersebut mengaku terpaksa menjual miras lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Akibat perbuatannya kini pedagang miras beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota. "Pelaku akan dikenakan tindak pidana ringan agar menimbulkan efek jera" kata Kapolsek Kota yang kerap disapa dengan Pak Bella, Selasa (31/5/2022).

Polisi terus melakukan pemberantasan minuman keras dan obat-obatan terlarang. Dalam beberapa minggu terakhir, polisi sudah mengamankan sejumlah orang penjual pil koplo dan pecandu judi online.(Ind/yd/red)



Artikel ini merupakan hasil ringkasan otomatis yang dihasilkan menggunakan teknologi AI. Kami tidak dapat menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi yang disajikan. Kami menyarankan pembaca untuk memverifikasi konten ini dengan sumber yang lebih terpercaya. Kami juga tidak bermaksud jika ada kesamaan nama, tokoh atau instansi yang disebutkan dalam artikel ini. Artikel ini disediakan sebagai sarana belajar dengan tujuan untuk membantu pembaca dalam menganalisis informasi yang solutif.

Baca Artikel Lainnya :

  1. Penangkapan Lima Tersangka Kasus Ganja oleh Satresnarkoba di Lumajang
  2. Cek Kesehatan Gratis Dimulai di Lumajang, Simak Keuntungannya
  3. Dukungan Terhadap Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang dari Komisi A DPRD
  4. Penguatan Jaringan KKN di Malaysia oleh STKIP PGRI Lumajang
  5. Keberhasilan Pelaksanaan PKM Internasional di Malaysia




View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar