Oknum Kiai di Lumajang Divonis 5 Tahun Penjara

By AdminLMJ 28 Jun 2024, 13:49:41 WIB | 👁 20 Pemerintah Daerah
Oknum Kiai di Lumajang Divonis  5 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Oknum Kiai di Lumaja


Lumajang - Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang kiai salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Lumajang telah memasuki tahapan vonis. Pengasuh ponpes berinisal FN tersebut, divonis terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 3 santriwatinya. 

Kasipidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan bahwa persidangan dilakukan pada Selasa, (20/12/2022) kemarin. Terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.Mirzantio menambahkan, terdakwa juga dikenai hukuman denda sebanyak Rp 1 miliar akibat perbuatan asusila tersebut.

"Pidana dendanya Rp 1 miliar dengan subsider 2 bulan. Artinya jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka hukumannya akan bertambah 2 bulan," jelas Mirzantio.

Terakhir, Mirzantio menyatakan, jika sikap hukum terdakwa menanggapi putusan tersebut belum sepenuhnya menerima. "Sikap terdakwa masih pikir-pikir," ungkapnya (Ind/red).



Artikel ini merupakan hasil ringkasan otomatis yang dihasilkan menggunakan teknologi AI. Kami tidak dapat menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi yang disajikan. Kami menyarankan pembaca untuk memverifikasi konten ini dengan sumber yang lebih terpercaya. Kami juga tidak bermaksud jika ada kesamaan nama, tokoh atau instansi yang disebutkan dalam artikel ini. Artikel ini disediakan sebagai sarana belajar dengan tujuan untuk membantu pembaca dalam menganalisis informasi yang solutif.

Baca Artikel Lainnya :

  1. Proyek Pembangunan Pasar Agropolitan di Gerbang Wisata Senduro Lumajang Hampir Rampung
  2. Keberhasilan Pelaksanaan PKM Internasional di Malaysia
  3. Pelantikan Resmi Indah-Yudha, Janji Mewujudkan Pemerintahan Lumajang Tanpa Korupsi
  4. Cek Kesehatan Gratis Dimulai di Lumajang, Simak Keuntungannya
  5. Penguatan Jaringan KKN di Malaysia oleh STKIP PGRI Lumajang




View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar