Pemerintah Pastikan THR bagi Pekerja di Lumajang Tidak Bermasalah
Sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Tunjangan Hari Raya diberikan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

By Adminpmd 13 Feb 2025, 04:27:59 WIB | 👁 24 Pemerintah Daerah
Pemerintah Pastikan THR bagi Pekerja di Lumajang Tidak Bermasalah

Image: Pemerintah Pastikan ...


Sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Tunjangan Hari Raya diberikan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Saat dimintai keterangan di kantornya, Rabu (27/4/2022), Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Rosyidah mengungkapkan, bahwa implementasi SE tersebut di Kabupaten Lumajang sudah dilakukan, dan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Lumajang.

"THR Pekerja, seperti arahan kemenaker, bahwa THR harus diberikan mulai H-10 dan maksimal H-7, dan kami sudah berkoordinasi dengan semua perusahaan bahwa mereka komitmen untuk melaksanakan perintah kemenaker," ungkap dia

Selain itu, diungkapkan Rosyidah, bahwa pihaknya juga menyediakan posko pengaduan terkait pencairan THR sejak dua minggu lalu di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, dan layanan tersebut juga bisa dilakukan melalui hotline 081335266778.

"Perusahaan juga sudah menginfokan ke kami melalui surat terkait pencairan THR, selama ini masih belum ada masalah, belum ada pengaduan resmi ke kami terkait pengaduan pencairan THR," jelas dia.

Adapun besaran THR sudah diatur dalam Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan dengan ketetapan, Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung.

Dan, berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan dan Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. (Kominfo-lmj/Fd)


Sumber : https://portalberita.lumajangkab.go.id/main/baca/aXGLfpNp

Baca Artikel Lainnya :

  1. Momentum HPSN 2025 di Lumajang: Aksi Nyata Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
  2. Dari Lumajang untuk Indonesia, Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025
  3. Dukung Ekonomi Desa, TMMD ke-123 Hadir dengan Beragam Program Bermanfaat
  4. Bunda Indah: 'Retret' Tingkatkan Kualitas Kepemimpinan, Cinta Rakyat, Bangsa dan Negara
  5. Resmi Dilantik, Begini Pesan Presiden Kepada Bunda Indah dan Mas Yudha
  6. Jelajah Wisata Lumajang Bersama Komunitas Touring Motor
  7. Pelantikan Resmi Indah-Yudha, Janji Mewujudkan Pemerintahan Lumajang Tanpa Korupsi
  8. Cek Kesehatan Gratis Dimulai di Lumajang, Simak Keuntungannya
  9. Pengaktifan Kembali KUD di Lumajang untuk Memperkuat Perekonomian Desa
  10. Evaluasi Dilakukan Terhadap 718 Tenaga Pengajar Honorer di Lumajang
  11. Mohon penjelasannya ; semir rambut yg dibolehkan dan yg tidak...yg tidak boleh apa alasannya ?
  12. Ini apa
  13. SangruhBot, [Feb 6, 2025 at 04:29] Level Up : Mbak Laili Bambang Malang SangruhBot, [Feb 7, 2025 at 06:10] Level Up : Bu Faried Sj Malang SangruhBot, [Feb 7, 2025 at 06:25] Level Up : Soelistyawati Malang SangruhBot, [Feb 7, 2025 at 08:57] Level Up : Nur
  14. halo
  15. 6282288889702


View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar