Pj. Bupati Lumajang Tekankan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 dan Pilkada Mendatang
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, namun Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) menegaskan, bahwa netralitas ASN adalah harga mati.

By Adminpmd 22 Feb 2025, 04:31:33 WIB | 👁 171 Pemerintah Daerah
Pj. Bupati Lumajang Tekankan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 dan Pilkada Mendatang

Image: Pj. Bupati Lumajang ...


Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, namun Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) menegaskan, bahwa netralitas ASN adalah harga mati.

"ASN mempunyai hak pilih, bebas menentukan siapa yang akan dipilih baik itu calon presiden, anggota legislatif, maupun pada saat pilkada, namun ASN harus menjaga netralitas," tegas dia usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian ASN Menuju Birokrasi Berkelas Dunia, bertempat di Ballroom Stones Hotel Legian Bali, Selasa (6/2/2024).

Pj. Bupati yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur tersebut memberikan peringatan keras, agar ASN Lumajang tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu 2024 maupun Pilkada mendatang.

Larangan tersebut diterapkan untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. ASN diharapkan dapat tetap bebas dari pengaruh dan intervensi kepentingan politik.

"Karena kalau ASN tidak netral, akan berdampak pada kesatuan NKRI, karena jumlah ASN cukup banyak, ini harus dimengerti bahwa netralitas adalah harga mati," ujarnya.

ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.

Pemerintah berharap seluruh ASN dapat memahami dan menjalankan aturan netralitas dengan penuh tanggung jawab. Netralitas ASN dianggap sangat penting untuk menjaga demokrasi dan mewujudkan pemilu yang bersih dan bermartabat.

"Sanksinya berat dan itu sudah diatur dalam undang-undang, ini yang harus diketahui dan dilakukan oleh semua ASN," pungkasnya. (Kominfo-lmj/Ydc)


Sumber : https://portalberita.lumajangkab.go.id/main/baca/aXGNe5Vq

Baca Artikel Lainnya :

  1. Perkuat Ekonomi Desa, KUD di Lumajang Mulai Direvitalisasi
  2. Harga Stabil! Lumajang Catat Deflasi Beruntun di Awal Februari
  3. Dari Lumajang untuk Indonesia, Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025
  4. Puluhan Orang Tua Wisuda dari Sekolah Orang Tua Hebat, Siap Menjadi Teladan
  5. Beras Lokal Jadi Prioritas: Impor Disetop, Petani Lumajang akan Diuntungkan
  6. Aliansi BEM se-Lumajang Protes Program Efisiensi yang Dinilai Tidak Memenuhi Kebutuhan Dasar di DPRD
  7. Keberhasilan Pelaksanaan PKM Internasional di Malaysia
  8. Cek Kesehatan Gratis Dimulai di Lumajang, Simak Keuntungannya
  9. Penguatan Jaringan KKN di Malaysia oleh STKIP PGRI Lumajang
  10. Ketersediaan Gas LPG 3Kg di Lumajang Diterapkan dengan Kebijakan Terbaru
  11. Mohon penjelasannya ; semir rambut yg dibolehkan dan yg tidak...yg tidak boleh apa alasannya ?
  12. Ini apa
  13. halo
  14. Tes
  15. Tulis lgi list sama tanggalnya


View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar