Sosialisasi ke Ojol, Ini 8 Pelanggaran Tilang Mobil INCAR Lumajang

By AdminLMJ 28 Jun 2024, 13:49:41 WIB | 👁 16 Pemerintah Daerah
Sosialisasi ke Ojol, Ini 8 Pelanggaran Tilang Mobil INCAR Lumajang

Keterangan Gambar : Sosialisasi ke Ojol,


Lumajang - Satlantas Polres Lumajang sosialisasi terkait penindakan Operasi Patuh Semeru 2022 melalui mobil INCAR di wilayah hukum Polres Lumajang. Empat hari berjalan sudah ada puluhan pelanggar yang sudah mendapatkan surat tilang dan jangan sampai banyak pelanggar lainnya.

Kanit Reg Ident Iptu Darsono mengungkapkan bahwa sosialisasi kali ini menyasar ojek online (Ojol) dan berharap agar mematuhi peraturan yang ada. Polisi menetapkan sejumlah sasaran pelanggaran lalu lintas yang akan dikenai sanksi tilang elektronik oleh polisi dalam Operasi Patuh 2022.

"Operasi patuh akan digelar sampai tanggal 26 Juni 2022 dan sistemnya pun sudah berbeda, masyarakat juga harus tahu" kata Iptu Darsono Jumat, (17/6/2022).

Berikut sasaran pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh 2022 :

  • Knalpot bising atau tidak standarLarangan penggunaan knalpot brong baik mobil maupun motor tertuang dalam Pasal 285 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 3 UU LLAJ.

Sanksi bagi pelanggarnya adalah kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

  • Penggunaan rotator tidak sesuai peruntukan.Mobil atau kendaraan pelat nopol hitam dilarang menggunakan lampu rotator sesuai Pasal 287 Ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

  • Balap liarBalap liar motor atau mobil melanggar Pasal 297 jo Pasal 115 Huruf b termasuk menjadi incaran dalam Operasi patuh 2022. Sanksinya kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta jika pelakunya tertangkap Operasi patuh 2022.

  • Melawan arus.Tindakan melawan arus lalu lintas melanggar Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

  • Pengemudi menggunakan ponsel.Tindakan pengemudi itu melanggar Pasal 283 UU LLAJ dengan denda paling banyak Rp 750 ribu.

  • Helm tidak standar SNI.Tilang elektronik Operasi Patuh 2022 juga menyasar penggunaan helm pengendara motor yang tidak standar SNI. Pelanggaran Pasal 291 tersebut dapat didenda maksimal Rp 250 ribu.

  • Mengemudi mobil tanpa sabuk pengaman.Mengemudikan mobil tidak menggunakan sabuk pengaman adalah pelanggaran lalu lintas sehingga dapat didenda paling banyak Rp 250 ribu.

  • Berboncengan motor lebih dari satu orangPelanggaran tersebut diancam sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu akibat kena tilang elektronik Operasi Patuh 2022.(Ind/yd/red)



Artikel ini merupakan hasil ringkasan otomatis yang dihasilkan menggunakan teknologi AI. Kami tidak dapat menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi yang disajikan. Kami menyarankan pembaca untuk memverifikasi konten ini dengan sumber yang lebih terpercaya. Kami juga tidak bermaksud jika ada kesamaan nama, tokoh atau instansi yang disebutkan dalam artikel ini. Artikel ini disediakan sebagai sarana belajar dengan tujuan untuk membantu pembaca dalam menganalisis informasi yang solutif.

Baca Artikel Lainnya :

  1. Penguatan Jaringan KKN di Malaysia oleh STKIP PGRI Lumajang
  2. Cek Kesehatan Gratis Dimulai di Lumajang, Simak Keuntungannya
  3. Wisuda Akbar Seribu Santri Madin Digelar di Pendopo Arya Wiraraja oleh FKDT Lumajang
  4. Aliansi BEM se-Lumajang Protes Program Efisiensi yang Dinilai Tidak Memenuhi Kebutuhan Dasar di DPRD
  5. Ketersediaan Gas LPG 3Kg di Lumajang Diterapkan dengan Kebijakan Terbaru




View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar