STANDART PELAYANAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN LUMAJANG
STANDART PELAYANAN  PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN ... Baca

By Adminpmd 16 Feb 2025, 23:10:51 WIB | 👁 12 Pemerintah Daerah
STANDART PELAYANAN  PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN LUMAJANG

Image: STANDART PELAYANAN ...


STANDART PELAYANAN  PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN LUMAJANG    PERSYARATAN : Pasien yang ditangani di rumah sakit tersier yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang; Alat : ATK, Komputer/Laptop, Printer; Bahan : Berkas persyaratan administrasi dari pasien,yaitu : Blanko Permohonan Penerbitan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Foto Copy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)  Foto Copy Surat Keterangan/ Rekomendasi dari Dinas Sosial P3A Foto Copy Surat Rujukan  Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Akte Kelahiran(bila belum memiliki KTP) Foto Copy Surat Keterangan dari Jasa Raharja (Apabila pasien mengalami kecelakaan lalulintas) Surat Kuasa (bermaterai untuk pertamakali pengurusan) Materai Rp 10.000  PROSEDUR   : Petugas menerima berkas kelengkapan Surat Pernyataan Miskin dari pemohon Petugas memeriksa kelengkapan berkas administratif dari pemohon dengan pertimbangan sebagai berikut : --> a. Jika berkas lengkap diterbitkan SPM pada hari itu b. Jika tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi Petugas memverifikasi dan meneliti semua data yang telah diberikan Petugas membuat Surat Pernyataan Miskin sesuai data yang telah diberikan oleh pemohon  SPM yang dibuat harus memuat unsur-unsur sebagai berikut : Data Kependudukan (nama, alamat, tempat tanggal lahir) Diagnosa Penyakit (sesuai di Surat Rujukan) Rumah Sakit Tujuan Tanggal penerbitan SPM Tanggal berakhirnya SPM Tanda Tangan Kepala Dinas Kesehatan diatas materai 10.000  BIAYA  : GRATIS (TIDAK MENERIMA HADIAH/PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN) (TIDAK MENERIMA HADIAH/PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN)  JAM PELAYANAN : 1. Hari Senin s/d Kamis : Pkl 08.00 – 13.30 WIB 2. Hari Jumat : Pkl 08.00 – 10.00 WIB


Sumber : https://lumajangkab.go.id/berita-opd/detail/3615

Baca Artikel Lainnya :

  1. Momentum HPSN 2025 di Lumajang: Aksi Nyata Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
  2. Resmi Dilantik, Begini Pesan Presiden Kepada Bunda Indah dan Mas Yudha
  3. Bupati Lumajang: Kami Disumpah Mengabdi Kepada Rakyat, Bangsa dan Negara
  4. Harga Stabil! Lumajang Catat Deflasi Beruntun di Awal Februari
  5. Gerbang Wisata Senduro Siap Sambut Wisatawan, Tahap Finishing Segera Rampung
  6. Jelajah Wisata Lumajang Bersama Komunitas Touring Motor
  7. Aliansi BEM se-Lumajang Protes Program Efisiensi yang Dinilai Tidak Memenuhi Kebutuhan Dasar di DPRD
  8. Wisuda Akbar Seribu Santri Madin Digelar di Pendopo Arya Wiraraja oleh FKDT Lumajang
  9. Dukungan Terhadap Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang dari Komisi A DPRD
  10. Penangkapan Lima Tersangka Kasus Ganja oleh Satresnarkoba di Lumajang
  11. Mohon penjelasannya ; semir rambut yg dibolehkan dan yg tidak...yg tidak boleh apa alasannya ?
  12. Apa yg dimaksud dg seorang Zindiq ?
  13. Ini apa
  14. 6282288889702
  15. halo


View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar