39 Reklame Melanggar diturunkan Satpol PP
Keberadaan reklame sebagai sarana promosi dan informasi kepada masyarakat, tetapi bila melanggar perijinan tentu akan diturunkan. Masih adanya reklame ... Baca

By Adminpmd 20 Feb 2025, 10:42:18 WIB | 👁 13 Pemerintah Daerah
39 Reklame Melanggar diturunkan Satpol PP

Image: 39 Reklame Melanggar...


Keberadaan reklame sebagai sarana promosi dan informasi kepada masyarakat, tetapi bila melanggar perijinan tentu akan diturunkan. Masih adanya reklame tidak berijin jelas merugikan pemerintah, bahkan berdampak pada kesemrawutan kota.  Senin, 28 Nopember 2022 Satpol PP menurunkan 39 reklame yang berada di wilayah kota Lumajang, meliputi spanduk, banner dan baliho dengan kriteria tidak memiliki izin, habis masa berlakunya, salah penempatan, dipaku dipohon dan kondisi rusak yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat.


Sumber : https://lumajangkab.go.id/berita-opd/detail/2048

Baca Artikel Lainnya :

  1. Mewujudkan Masyarakat Inklusif, HWDI Lumajang Perkuat Pemberdayaan Perempuan Disabilitas
  2. Dilantik Presiden, Bunda Indah: Pak Presiden Tekankan Pemerintahan Bersih Tanpa Korupsi
  3. Perkuat Ekonomi Desa, KUD di Lumajang Mulai Direvitalisasi
  4. Bunda Indah: 'Retret' Tingkatkan Kualitas Kepemimpinan, Cinta Rakyat, Bangsa dan Negara
  5. Soal Efisiensi, Bunda Indah Lakukan Hal Ini Agar Pelayanan Tak Terganggu
  6. Begal Mengintai di Klakah Lumajang Saat Hujan Turun
  7. Persiapan Mencetak Generasi Emas oleh Lembaga Parenting di Lumajang
  8. Pelantikan Resmi Indah-Yudha, Janji Mewujudkan Pemerintahan Lumajang Tanpa Korupsi
  9. Jelajah Wisata Lumajang Bersama Komunitas Touring Motor
  10. Aliansi BEM se-Lumajang Protes Program Efisiensi yang Dinilai Tidak Memenuhi Kebutuhan Dasar di DPRD
  11. Makasih
  12. Tes
  13. Maksud saya warna semir ?
  14. 6281252531393
  15. Mohon penjelasannya ; semir rambut yg dibolehkan dan yg tidak...yg tidak boleh apa alasannya ?


View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar