Belasan Motor Bodong Gagal Dikirim ke Lumajang

By AdminLMJ 28 Jun 2024, 13:49:41 WIB | 👁 26 Pemerintah Daerah
Belasan Motor Bodong Gagal Dikirim ke Lumajang

Keterangan Gambar : Belasan Motor Bodong


Probolinggo - Dua warga asal Lumajang diamankan Satreskrim Polres Probolinggo. Kedua orang tersebut diamankan saat melintas di KM 824 tol Probolinggo-Pasuruan. Pengiriman belasan motor bodong berhasil digagalkan Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Selasa (7/6) dini hari dan berhasil mengamankan 14 unit motor bodong yang dibawa dua “kurir.”

Belasan motor tanpa dokumen resmi itu hendak diantarkan ke Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Untuk mengelabui petugas, motor ini diangkut menggunakan truk. Kemudian, bak truk bernopol N 8981 UZ itu ditutup menggunakan terpal biru.

Kedua kurir itu adalah Wiwin Andoko, 36, dan Muhammad, 47, keduanya sama-sama warga Kabupaten Lumajang. Mereka tertangkap di Kilometer 824 Jalur A Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, masuk Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, sekitar pukul 01.30. Usaha mereka digagalkan petugas gabungan dari Satreskrim dan Satlantas Polres Probolinggo Kota.

Dikutip Radar Bromo, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait aksi mereka. Laporan ditindaklanjuti. Ketika diperiksa, Wiwin dan Muhammad tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan yang dibawa.

“Ada 14 unit motor berbagai merek yang masih baru. Sejumlah 12 diantaranya diambil dari wilayah Klender, Jakarta Timur. Sisanya diambil dari Gempol, Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah tiga kali menjadi kurir sepeda bodong. Belasan motor ini pesanan warga Kabupaten Lumajang berinisial N. Setiap unit yang diambil kedua pelaku, mereka mendapatkan upah Rp 400 ribu.

Namun, kini mereka harus berurusan dengan kepolisian. Mereka ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Begitu juga dengan barang buktinya, berupa belasan motor dan satu unit truk.

“Kedua pelaku ini disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan untuk mendapat untung. Mereka diancam hukuman empat tahun penjara,” ujar Wadi.

Soal bagaimana cara mendapatkan motor ini, penyidik masih terus mendalaminya. Karena penyedianya ini di luar wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, mereka akan berkoordinasi dengan polres setempat. “Mereka selama ini kurir. Modusnya serupa. Dipastikan tidak ada BB lain yang belum diambil. Cuma 14 itu saja,” jelasnya.(Rb/red)



Artikel ini merupakan hasil ringkasan otomatis yang dihasilkan menggunakan teknologi AI. Kami tidak dapat menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi yang disajikan. Kami menyarankan pembaca untuk memverifikasi konten ini dengan sumber yang lebih terpercaya. Kami juga tidak bermaksud jika ada kesamaan nama, tokoh atau instansi yang disebutkan dalam artikel ini. Artikel ini disediakan sebagai sarana belajar dengan tujuan untuk membantu pembaca dalam menganalisis informasi yang solutif.

Baca Artikel Lainnya :

  1. Pelantikan Resmi Indah-Yudha, Janji Mewujudkan Pemerintahan Lumajang Tanpa Korupsi
  2. Pengaktifan Kembali KUD di Lumajang untuk Memperkuat Perekonomian Desa
  3. Evaluasi Dilakukan Terhadap 718 Tenaga Pengajar Honorer di Lumajang
  4. Wisuda Akbar Seribu Santri Madin Digelar di Pendopo Arya Wiraraja oleh FKDT Lumajang
  5. Persiapan Mencetak Generasi Emas oleh Lembaga Parenting di Lumajang




View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar