Kasus Penganiayaan, Oknum Kades Kudus Lumajang Diancam 9 Tahun Penjara

By AdminLMJ 28 Jun 2024, 13:49:41 WIB | 👁 16 Pemerintah Daerah
Kasus Penganiayaan, Oknum Kades Kudus Lumajang Diancam 9 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Kasus Penganiayaan,


Lumajang - Oknum Kades Kudus Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang LH (33) terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso bahwa kasus tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan.

Pasal 170 ayat 1 KUHP berbunyi : Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Sedangkan Pasal 365 ayat 1 KUHP berbunyi : Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Sebelumnya dalam penangkapan tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Lumajang dengan kasus penganiayaan yang menjerat oknum kades. Ditengah penangkapannya petugas menemukan barang bukti alat hisab sabu namun tidak ada sabu.

"Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan," kata Teguh Senin, (31/10/2022).

Sehari setelah penangkapan kemudian dilakukan tes urin dan dinyatakan positif. Karena barang bukti narkoba tidak ada, sehingga polisi tetapkan sebagai pemakai atau pengguna.(Ind/red)



Artikel ini merupakan hasil ringkasan otomatis yang dihasilkan menggunakan teknologi AI. Kami tidak dapat menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi yang disajikan. Kami menyarankan pembaca untuk memverifikasi konten ini dengan sumber yang lebih terpercaya. Kami juga tidak bermaksud jika ada kesamaan nama, tokoh atau instansi yang disebutkan dalam artikel ini. Artikel ini disediakan sebagai sarana belajar dengan tujuan untuk membantu pembaca dalam menganalisis informasi yang solutif.

Baca Artikel Lainnya :

  1. Keberhasilan Pelaksanaan PKM Internasional di Malaysia
  2. Penangkapan Lima Tersangka Kasus Ganja oleh Satresnarkoba di Lumajang
  3. Dukungan Terhadap Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang dari Komisi A DPRD
  4. Pelantikan Resmi Indah-Yudha, Janji Mewujudkan Pemerintahan Lumajang Tanpa Korupsi
  5. Evaluasi Dilakukan Terhadap 718 Tenaga Pengajar Honorer di Lumajang




View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar