Ombudsman RI Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Lumajang

By AdminLMJ 17 Jul 2024, 17:43:55 WIB | 👁 86 Pemerintah Daerah
Ombudsman RI Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Lumajang

Keterangan Gambar : Ombudsman RI Lakukan


Lumajang - Ombudsman Republik Indonesia melakukan penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap beberapa dinas dan puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Penilaian ini bertujuan untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap Maladministrasi.

Asisten Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Fatih Sabilul mengatakan, bahwa Ombudsman memiliki peran mencegah segala bentuk maladministrasi, agar penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan yang sudah ditetapkan negara.

“Kami melihat standar-standar yang telah ditetapkan, apakah penyelenggara pelayanan publik menetapkan dan menerapkan standar pelayanan yang sudah ditentukan oleh undang-undang,” kata dia, Selasa (16/7/2024).

Untuk diketahui, maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik, seperti misal penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya.

Ia berharap, agar Pemerintah Kabupaten Lumajang sanggup dan mampu menerapkan standar pelayanan yang sudah ditetapkan undang-undang, sehingga bisa mendapatkan predikat Zona Hijau di tahun 2024.

“Kami ada evaluasi Ketika ada standar pelayanan yang belum diterapkan oleh pemerintah atau penyelenggara pelayanan publik,” ujarnya.

Tim Ombudsman RI pada hari pertama, Senin (15/7/2024) fokus pada evaluasi kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Kemudian, di hari kedua, Selasa (16/07/2024), Ombudsman RI melanjutkan penilaiannya ke Puskesmas Tempeh dan Puskesmas Kunir di Kabupaten Lumajang. 

Sementara itu, Kepala Puskesmas Tempeh, Ima Rifiyanti menyampaikan, bahwa penilaian kepatuhan pelayanan publik membuat pelaksana pelayanan dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan bermutu bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Puskesmas Kunir, Krisna Kumala Dewi, bahwa penilaian Ombudsman juga dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan menjadi lebih mudah, sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat.  

"Dengan penilaian Ombudsman, kita bisa memberikan pelayanan berkualitas, mudah, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat," jelasnya.(Kom/red)



Artikel ini merupakan hasil ringkasan otomatis yang dihasilkan menggunakan teknologi AI. Kami tidak dapat menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi yang disajikan. Kami menyarankan pembaca untuk memverifikasi konten ini dengan sumber yang lebih terpercaya. Kami juga tidak bermaksud jika ada kesamaan nama, tokoh atau instansi yang disebutkan dalam artikel ini. Artikel ini disediakan sebagai sarana belajar dengan tujuan untuk membantu pembaca dalam menganalisis informasi yang solutif.

Baca Artikel Lainnya :

  1. Wisuda Akbar Seribu Santri Madin Digelar di Pendopo Arya Wiraraja oleh FKDT Lumajang
  2. Jelajah Wisata Lumajang Bersama Komunitas Touring Motor
  3. Penguatan Jaringan KKN di Malaysia oleh STKIP PGRI Lumajang
  4. Evaluasi Dilakukan Terhadap 718 Tenaga Pengajar Honorer di Lumajang
  5. Begal Mengintai di Klakah Lumajang Saat Hujan Turun




View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar