Partisipasi Masyarakat sebagai Kunci Keberhasilan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Permen PPPA Nomor 13 Tahun 2021 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi kami untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan dari program-program tersebut.

By Adminpmd 22 Feb 2025, 04:25:58 WIB | 👁 118 Pemerintah Daerah
Partisipasi Masyarakat sebagai Kunci Keberhasilan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Image: Partisipasi Masyarak...


Permen PPPA Nomor 13 Tahun 2021 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi kami untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan dari program-program ini

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam arahannya di Ruang Pertemuan Kantor Dinsos PPPA Kabupaten Lumajang, Selasa (25/6/2024), Ketua Puspa Kirana Kabupaten Lumajang, Rahayu Agus Triyono menerangkan, bahwa peraturan tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa dalam mengintegrasikan partisipasi masyarakat ke dalam program PPPA.

"Permen PPPA Nomor 13 Tahun 2021 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi kami untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan dari program-program ini," terang dia.

Rahayu juga menerangkan, bahwa salah satu bentuk partisipasi yang telah diterapkan di Lumajang adalah pembentukan kelompok masyarakat yang fokus pada isu-isu PPPA, yakni Puspa Kirana.

"Kami membentuk kelompok masyarakat yang terdiri dari berbagai elemen, termasuk perempuan, anak-anak, pemuda, dan tokoh masyarakat. Kelompok ini berperan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program PPPA," jelasnya.

Rahayu juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi perempuan dan anak-anak di Lumajang.

"Dengan adanya peraturan ini, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab lebih besar untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengintegrasikannya ke dalam kebijakan dan program yang ada. Ini adalah langkah positif untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan dan anak-anak," pungkasnya. (Kominfo-lmj/An-m)


Sumber : https://portalberita.lumajangkab.go.id/main/baca/aXGNgZNw

Baca Artikel Lainnya :



View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar