Pegawai Distro di Lumajang Sembunyikan Ganja Dalam Linting Rokok

By AdminLMJ 28 Jun 2024, 13:49:41 WIB | 👁 53 Pemerintah Daerah
Pegawai Distro di Lumajang Sembunyikan Ganja Dalam Linting Rokok

Keterangan Gambar : Pegawai Distro di Lu


Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap tersangka MK (32) warga Rogotrunan Kecamatan Lumajang ketahuan menyimpan lintingan ganja seberat 3,7 gram, Selasa (23/5/2023). 

Tersangka merupakan seorang pegawai salah satu toko baju distro di Lumajang, polisi saat itu mendapati barang bukti berupa lintingan ganja sebanyak 7 buah lalu yang simpan dalam bungkus rokok kemasan merk terkemuka.

"Berdasarkan hasil informasi dari masyarakat kami dapat informasi. Lalu kami lakukan penggeledahan di toko tersebut dan menemukan tas warna hitam yang berisi bungkus rokok dan berisi 7 linting rokok yang diduga ganja dengan berat 3,7 gram," papar Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono ketika dikonfirmasi Kamis (25/5/2023)

Dia menjelaskan jika tersangka merupakan pemakai narkoba jenis ganja sejak beberapa waktu belakangan.

Dari keterangan tersangka, penyelidikan pun berlanjut. Polisi menemukan petunjuk mengenai dugaan tersangka lain dalam temuan narkoba ini.

Benar saja tak berselang lama, seorang pria berinisial AMN (30) warga Jalan Kapten Jama'ari, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh ditangkap polisi.

Tersangka AMN ditangkap di rumahnya setelah polisi menggali keterangan dari MK . Di rumah tersangka AMN, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tas ransel warna hitam yang berisi daun ganja kering.

Barang terlarang itu disimpan dalam plastik klip. Serta ditemukan bekas bungkus masker berisi daun kering yang diduga ganja.

"Barang bukti kami sita dirumah pelaku ganja dengan berat sekitar 58,25 gram, dan uang tunai Rp 100 ribu," jelas Ari Hartono

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lumajang guna kepentingan penyelidikan polisi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara," tutupnya (Ind/red). 



Artikel ini merupakan hasil ringkasan otomatis yang dihasilkan menggunakan teknologi AI. Kami tidak dapat menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi yang disajikan. Kami menyarankan pembaca untuk memverifikasi konten ini dengan sumber yang lebih terpercaya. Kami juga tidak bermaksud jika ada kesamaan nama, tokoh atau instansi yang disebutkan dalam artikel ini. Artikel ini disediakan sebagai sarana belajar dengan tujuan untuk membantu pembaca dalam menganalisis informasi yang solutif.

Baca Artikel Lainnya :

  1. Begal Mengintai di Klakah Lumajang Saat Hujan Turun
  2. Pelantikan Resmi Indah-Yudha, Janji Mewujudkan Pemerintahan Lumajang Tanpa Korupsi
  3. Evaluasi Dilakukan Terhadap 718 Tenaga Pengajar Honorer di Lumajang
  4. Proyek Pembangunan Pasar Agropolitan di Gerbang Wisata Senduro Lumajang Hampir Rampung
  5. Persiapan Mencetak Generasi Emas oleh Lembaga Parenting di Lumajang




View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar