Pemkab Lumajang dan Malang Bersama Harmonisasi Pengelolaan Destinasi Wisata Tumpak Sewu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan Kabupaten Malang melakukan pertemuan koordinasi di Kantor Bakorwil III Malang untuk mengatasi permasalahan yang muncul di destinasi wisata populer, Tumpak Sewu.

By Adminpmd 14 Feb 2025, 02:53:50 WIB | 👁 203 Pemerintah Daerah
Pemkab Lumajang dan Malang Bersama Harmonisasi Pengelolaan Destinasi Wisata Tumpak Sewu

Image: Pemkab Lumajang dan ...


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan Kabupaten Malang melakukan pertemuan koordinasi di Kantor Bakorwil III Malang untuk mengatasi permasalahan yang muncul di destinasi wisata populer, Tumpak Sewu.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni (Yuyun), serta berbagai pihak terkait seperti Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Bagian Tapem, Kepala Bagian Kerjasama dari kedua kabupaten, dan perwakilan dari Perangkat Daerah terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Topografi Kodam V Brawijaya.

Perhatian utama pertemuan tersebut adalah dua kali penarikan tiket di kawasan Tumpak Sewu yang telah menimbulkan kebingungan dan keluhan dari para wisatawan dan pemandu wisata.

Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati Lumajang menekankan urgensi penyelesaian cepat permasalahan tersebut, agar tidak memunculkan konflik yang dapat merugikan kedua kabupaten.

"Ini harus kita luruskan, kalau tidak diluruskan ini akan jadi masalah apalagi ini sudah dikenal dunia. Tumpak Sewu ini sudah jadi salah satu dari enam destinasi terfavorit di Pulau Jawa," ungkap dia.

Menurut Yuyun, meskipun belum ada Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani, namun kedua belah pihak telah mencapai kata sepakat terkait pengelolaan wisata Tumpak Sewu.

Sementara itu, saat memandu koordinasi tersebut Kepala Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar menjelaskan, bahwa Daerah Aliran Sungai merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Dirinya juga menegaskan, aktivitas penarikan tiket tidak diperkenankan di daerah tersebut, dan penarikan harus dilakukan di pintu masuk masing-masing wilayah, yaitu Sidomulyo untuk Lumajang dan Sidorenggo untuk Malang.

Permasalahan tersebut muncul setelah adanya keluhan dari wisatawan dan pemandu wisata terkait dua kali penarikan tiket di kawasan Tumpak Sewu.

Pertama, penarikan dilakukan di pintu masuk Sidomulyo, Lumajang, dengan tarif Rp10.000 untuk wisatawan domestik dan Rp20.000 untuk wisatawan asing.

Kedua, setelah turun ke aliran sungai, terjadi penarikan tiket lagi oleh petugas yang bukan dari Bumdes Desa Sidomulyo.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling memungut tiket di wilayah yang bukan menjadi kewenangan wilayahnya. Pengelolaan wisata Tumpak Sewu akan dilakukan masing-masing oleh pemangku wilayah dengan pintu masuk yang sesuai dengan batas wilayahnya.

“Semoga kesepakatan ini dapat memberikan solusi yang baik dan memastikan pengalaman wisata yang nyaman bagi pengunjung Tumpak Sewu,” harapnya. (Kominfo-lmj/Fd)


Sumber : https://portalberita.lumajangkab.go.id/main/baca/aXGNepRw

Baca Artikel Lainnya :

  1. Dukung Ekonomi Desa, TMMD ke-123 Hadir dengan Beragam Program Bermanfaat
  2. Dari Lumajang untuk Indonesia, Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025
  3. Bunda Indah: 'Retret' Tingkatkan Kualitas Kepemimpinan, Cinta Rakyat, Bangsa dan Negara
  4. Momentum HPSN 2025 di Lumajang: Aksi Nyata Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
  5. Puluhan Orang Tua Wisuda dari Sekolah Orang Tua Hebat, Siap Menjadi Teladan
  6. Dukungan Terhadap Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang dari Komisi A DPRD
  7. Ketersediaan Gas LPG 3Kg di Lumajang Diterapkan dengan Kebijakan Terbaru
  8. Proyek Pembangunan Pasar Agropolitan di Gerbang Wisata Senduro Lumajang Hampir Rampung
  9. Aliansi BEM se-Lumajang Protes Program Efisiensi yang Dinilai Tidak Memenuhi Kebutuhan Dasar di DPRD
  10. Jelajah Wisata Lumajang Bersama Komunitas Touring Motor
  11. Assalamualaikum.. Mohon Ijin Mas Rian.. Saya Abdi dari JATIM.. saya memiliki project pribadi yaitu aplikasi AI (Artificial Intelligence) untuk pencarian hadist dan quran sesuai konteks yang di ajukan. barangkali para sahabat disini berkenan dan luang dap
  12. Mohon penjelasannya ; semir rambut yg dibolehkan dan yg tidak...yg tidak boleh apa alasannya ?
  13. Tulis lgi list sama tanggalnya
  14. 6282288889702
  15. Tes


View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar