Pemkab Lumajang Terus Kawal Pengelolaan Dana Desa agar Tepat Sasaran
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur akan terus mengawal terkait alokasi dana desa (ADD) bagi 198 desa di Tahun Anggaran 2022 yang jumlahnya relatif besar.

By Adminpmd 13 Feb 2025, 04:10:15 WIB | 👁 11 Pemerintah Daerah
Pemkab Lumajang Terus Kawal Pengelolaan Dana Desa agar Tepat Sasaran

Image: Pemkab Lumajang Teru...


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur akan terus mengawal terkait alokasi dana desa (ADD) bagi 198 desa di Tahun Anggaran 2022 yang jumlahnya relatif besar.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) dalam kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022, bertempat di Hall Narawita Agung Lumajang, Kamis (17/11/2022).

Menurut Bunda Indah, besarnya nominal Dana Desa yang digelontorkan kepada Desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk pemerataan pembangunan sampai ke desa-desa. Dengan demikian, Pemerintah juga berpesan agar pemanfaatan Dana Desa tepat sasaran.

Oleh karena itu, dirinya berharap ilmu yang disampaikan nantinya bisa menambah wawasan bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya dalam mengelola anggaran desa, sehingga bisa membuat tenang dan semangat bagi kepala desa dalam membangun desanya masing-masing.

"Semoga kepala desa yang mengikuti kegiatan sosialisasi bisa mendapatkan pencerah dan solusi-solusi terbaik dari para narasumber, sehingga pengelolaan dana desa dapat lebih optimal dan tepat sasaran," ujar dia.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Lumajang mengucapkan selamat datang kepada para narasumber, khususnya kepada Anggota Komisi XI DPR RI, H. Charles Meikyansah dan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Karyadi beserta jajarannya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, H. Charles Meikyansah dalam paparannya menjelaskan, bahwa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah merubah paradigma terhadap pembangunan desa di Indonesia. Hal ini ada satu terobosan yang sangat penting, kemudian juga ikut melahirkan dana desa.

Oleh karena itu, dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN diperuntukkan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

"Prinsip penggunaan dana desa, yaitu kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, kebijakan strategis nasional dan kondisi obyektif desa," pungkasnya. (Kominfo-lmj/Ad)


Sumber : https://portalberita.lumajangkab.go.id/main/baca/aXGMeZRs

Baca Artikel Lainnya :

  1. Momentum HPSN 2025 di Lumajang: Aksi Nyata Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
  2. Bunda Indah: 'Retret' Tingkatkan Kualitas Kepemimpinan, Cinta Rakyat, Bangsa dan Negara
  3. Dari Lumajang untuk Indonesia, Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025
  4. Mewujudkan Masyarakat Inklusif, HWDI Lumajang Perkuat Pemberdayaan Perempuan Disabilitas
  5. Perkuat Ekonomi Desa, KUD di Lumajang Mulai Direvitalisasi
  6. Evaluasi Dilakukan Terhadap 718 Tenaga Pengajar Honorer di Lumajang
  7. Pengaktifan Kembali KUD di Lumajang untuk Memperkuat Perekonomian Desa
  8. Cek Kesehatan Gratis Dimulai di Lumajang, Simak Keuntungannya
  9. Keberhasilan Pelaksanaan PKM Internasional di Malaysia
  10. Penguatan Jaringan KKN di Malaysia oleh STKIP PGRI Lumajang
  11. Tulis lgi list sama tanggalnya
  12. 6281252531393
  13. SangruhBot, [Feb 6, 2025 at 04:29] Level Up : Mbak Laili Bambang Malang SangruhBot, [Feb 7, 2025 at 06:10] Level Up : Bu Faried Sj Malang SangruhBot, [Feb 7, 2025 at 06:25] Level Up : Soelistyawati Malang SangruhBot, [Feb 7, 2025 at 08:57] Level Up : Nur
  14. 081232290469
  15. Mohon penjelasannya ; semir rambut yg dibolehkan dan yg tidak...yg tidak boleh apa alasannya ?


View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar