Polres Lumajang Gelar Rekonstruksi Maling Sepeda Motor di Kunir

By AdminLMJ 28 Jun 2024, 13:49:41 WIB | 👁 135 Pemerintah Daerah
Polres Lumajang Gelar Rekonstruksi Maling Sepeda Motor di Kunir

Keterangan Gambar : Polres Lumajang Gela


Lumajang - Polres Lumajang menggelar rekontruksi pencurian sepeda motor di Dusun Wunutsari, Desa Jatigono Kecamatan Kunir.

Rekonstruksi pencurian sepeda motor yang langsung diperankan satu tersangka AW (29) warga Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, dan di peran pembantu oleh salah satu warga.

Sebanyak 11 adegan diperagakan oleh tersangka. Proses rekonstruksi perencanaan pencurian dilakukan oleh tersangka itu mulai dari mengendarai sepeda motor bersama M saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang di peran pengganti oleh warga turun di depan rumah korban.

Selanjutnya, pelaku langsung masuk tempat pakir sepeda motor roda 3 kemudian dibawa kabur.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K mengungkapkan, pelaku pencurian sepeda motor terungkap setelah polisi menangkap dua penadah yakni AS (43) warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko dan AW (39) warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.

Rofik mengatakan, bahwa pencurian tersebut tidak hanya dilakukan AW seorang diri, tetapi bersama satu temannya saat ini sudah berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran.

"Kami juga masih memburu salah satu temannya masih buron. Semoga dalam waktu dekat bisa tertangkap," ungkapnya Sabtu, (23/3/2024).

Tersangka AW dihadiahi timah panas karena saat dilakukan pengkapan melakukan perlawanan.

"Tersangka AW juga merupakan pelaku pencurian sapi," terang AKBP Rofik.

Lebih lanjut, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama manakala habis berpergian untuk mengamankan kendaraannya dengan cara mengunci, menggembok, dan merante.

"Kami mengajak untuk sama-sama mengajak untuk menjaga, dan mengantisipasi sehingga mempersempit, mempersulit pelaku2 untuk mengambil dari masyarakat," tegasnya.

AKBP Rofik menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Tersangka juga mengakui melakukan pencurian di sembilan TKP (Ind/red).



Artikel ini merupakan hasil ringkasan otomatis yang dihasilkan menggunakan teknologi AI. Kami tidak dapat menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi yang disajikan. Kami menyarankan pembaca untuk memverifikasi konten ini dengan sumber yang lebih terpercaya. Kami juga tidak bermaksud jika ada kesamaan nama, tokoh atau instansi yang disebutkan dalam artikel ini. Artikel ini disediakan sebagai sarana belajar dengan tujuan untuk membantu pembaca dalam menganalisis informasi yang solutif.

Baca Artikel Lainnya :

  1. Evaluasi Dilakukan Terhadap 718 Tenaga Pengajar Honorer di Lumajang
  2. Dukungan Terhadap Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang dari Komisi A DPRD
  3. Proyek Pembangunan Pasar Agropolitan di Gerbang Wisata Senduro Lumajang Hampir Rampung
  4. Penguatan Jaringan KKN di Malaysia oleh STKIP PGRI Lumajang
  5. Pengaktifan Kembali KUD di Lumajang untuk Memperkuat Perekonomian Desa




View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar