PT Pupuk Indonesia Bekukan Kios Nakal di Pasirian Lumajang

By AdminLMJ 28 Jun 2024, 13:49:41 WIB | 👁 51 Pemerintah Daerah
PT Pupuk Indonesia Bekukan Kios Nakal di Pasirian Lumajang

Keterangan Gambar : PT Pupuk Indonesia B


Lumajang - Persoalan pupuk menjadi masalah tersendiri bagi petani di Lumajang dan nampaknya di seluruh daerah. Pasalnya, diduga masih ada oknum kios nakal, yang kemudian menjual pupuk bersubsidi diluar rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK).

Hal itu terbukti dengan ungkap kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton oleh kios resmi Usaha Tani yang berasal dari Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian oleh Polres Lumajang. Pemkab Lumajang juga gencar-gencarnya melakukan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar tepat sesuai dengan RDKK dan tidak dijual diluar kebutuhan lain, 

Menyikapi persoalan tersebut, PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menindak tegas kios resmi yang terbukti mendistribusikan pupuk bersubsidi di luar ketentuan pemerintah. VP Penjualan Wilayah 4 Pupuk Indonesia, Rizki Candra, menyebutkan bahwa pihaknya saat ini telah membekukan kios Usaha Tani dari kegiatan distribusi pupuk bersubsidi. Rizki menyebutkan pihaknya tidak pernah ragu memberi sanksi tegas kepada kios resmi yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.  

“Kami sudah bekukan kios tersebut, dan siap mendukung aparat penegak hukum. Apabila terbukti bersalah kami tidak akan segan memberhentikan kerjasama,” ungkap Rizki di Surabaya, Selasa (18/07/2023). 

Lebih lanjut Rizki menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan distributor agar sisa alokasi penyaluran di kios Usaha Tani dapat dialihkan ke kios resmi terdekat agar petani tetap dapat dilayani . Dengan demikian, proses penebusan pupuk oleh petani yang berhak dapat berjalan tanpa gangguan akibat pembekuan kios Usaha Tani.  

Berdasarkan keterangan Polres Lumajang, pelaku tertangkap menjual pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton yang terdiri dari pupuk jenis Urea dan NPK di Jalan Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian. Selain itu, pemilik kios juga mengambil keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).  

Oleh karena itu, Rizki mengapresiasi upaya dan kinerja Polres Lumajang dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pihaknya mengaku akan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

Rizki juga mengimbau kepada seluruh jaringan distribusinya, mulai dari distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia, untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga pemerintah daerah.

 “Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Selain itu, untuk meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak, saat ini Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian telah menerapkan digitalisasi kios.. Saat ini, digitalisasi kios telah berhasil diuji coba di 5 provinsi, yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Riau. Kedepan, digitalisasi kios akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jawa Timur.

 "Dengan digitalisasi kios, maka proses penebusan pupuk bersubsidi tercatat secara digital dan dapat ditelusuri secara realtime, sehingga akan memudahkan pengawasan pemerintah dan produsen," pungkasnya.(Yd/red)



Artikel ini merupakan hasil ringkasan otomatis yang dihasilkan menggunakan teknologi AI. Kami tidak dapat menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi yang disajikan. Kami menyarankan pembaca untuk memverifikasi konten ini dengan sumber yang lebih terpercaya. Kami juga tidak bermaksud jika ada kesamaan nama, tokoh atau instansi yang disebutkan dalam artikel ini. Artikel ini disediakan sebagai sarana belajar dengan tujuan untuk membantu pembaca dalam menganalisis informasi yang solutif.

Baca Artikel Lainnya :

  1. Dukungan Terhadap Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang dari Komisi A DPRD
  2. Begal Mengintai di Klakah Lumajang Saat Hujan Turun
  3. Penguatan Jaringan KKN di Malaysia oleh STKIP PGRI Lumajang
  4. Jelajah Wisata Lumajang Bersama Komunitas Touring Motor
  5. Pelantikan Resmi Indah-Yudha, Janji Mewujudkan Pemerintahan Lumajang Tanpa Korupsi




View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar