Soal Perizinan Bangunan Gedung, Sekda Lumajang : Kikis Proses dan Lakukan Perubahan SOP
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono berharap ada perubahan SOP untuk mempercepat penerbitan PBG dan SLF.

By Adminpmd 17 Feb 2025, 22:00:05 WIB | 👁 86 Pemerintah Daerah
Soal Perizinan Bangunan Gedung, Sekda Lumajang : Kikis Proses dan Lakukan Perubahan SOP

Image: Soal Perizinan Bangu...


Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono berharap ada perubahan SOP untuk mempercepat penerbitan PBG dan SLF.

"Saya berharap ada perubahan sop, mengikis proses dalam penerbitan PBG dan SLF," ungkap dia saat Rapat Evaluasi Kegiatan Perizinan Bangunan Gedung bersama Tim Profesi Ahli di Ruang Rapat Narrarya Kirana Lumajang, Rabu (5/7/2023).

Agus Triyono juga mengungkapkan, bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen legalitas pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan legalitas gedung gedungnya.

Oleh karena itu, dengan adanya sistem baru tersebut diharapkan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung maupun Sertifikat Laik Fungsi.

Selain itu, disampaikan Sekda, bahwa PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Tenaga ahli dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi.

Sedangkan, untuk SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

Ia menambahkan, bahwa pengurusan PBG dan SLF dapat dilakukan melalui SIMBG. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Kemudian, khusus bagi permohonan PBG dan SLF yang dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), SIMBG digunakan sebagai aplikasi dalam layanan pemenuhan komitmen perizinan berusaha yang membutuhkan PBG dan SLF.

"Dalam pengurusan PBG dan SLF masyarakat berkewajiban menyiapkan kelengkapan dokumen, kemudian kalau kita selaku petugas pelayan masyarakat kuncinya harus amanah dan profesional," pungkasnya. (Kominfo-lmj/Ydc)


Sumber : https://portalberita.lumajangkab.go.id/main/baca/aXGMf5Nu

Baca Artikel Lainnya :

  1. Resmi Dilantik, Begini Pesan Presiden Kepada Bunda Indah dan Mas Yudha
  2. Puluhan Orang Tua Wisuda dari Sekolah Orang Tua Hebat, Siap Menjadi Teladan
  3. Beras Lokal Jadi Prioritas: Impor Disetop, Petani Lumajang akan Diuntungkan
  4. Perkuat Ekonomi Desa, KUD di Lumajang Mulai Direvitalisasi
  5. Dilantik Presiden, Bunda Indah: Pak Presiden Tekankan Pemerintahan Bersih Tanpa Korupsi
  6. Proyek Pembangunan Pasar Agropolitan di Gerbang Wisata Senduro Lumajang Hampir Rampung
  7. Wisuda Akbar Seribu Santri Madin Digelar di Pendopo Arya Wiraraja oleh FKDT Lumajang
  8. Penangkapan Lima Tersangka Kasus Ganja oleh Satresnarkoba di Lumajang
  9. Ketersediaan Gas LPG 3Kg di Lumajang Diterapkan dengan Kebijakan Terbaru
  10. Persiapan Mencetak Generasi Emas oleh Lembaga Parenting di Lumajang
  11. Apa yg dimaksud dg seorang Zindiq ?
  12. Ini apa
  13. 6281252531393
  14. 081232290469
  15. Maksud saya warna semir ?


View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar