Bawaslu Lumajang Sebut Perpindahan Suara Caleg Bisa Pidana Pemilu

By AdminLMJ 28 Jun 2024, 13:49:41 WIB | 👁 145 Pemerintah Daerah
Bawaslu Lumajang Sebut Perpindahan Suara Caleg Bisa Pidana Pemilu

Keterangan Gambar : Bawaslu Lumajang Seb


Lumajang - Tim pemenangan Caleg DPR RI dari Golkar H. Muhammad Nur Purnamasidi mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang. Dengan membawa sejumlah bukti-bukti, tim pemenangan ingin melaporkan adanya pergeseran perolehan suara Caleg Golkar DPR RI dapil Lumajang-Jember ke salah satu calon.

Lutfiati, Ketua Komisioner Bawaslu Lumajang menyatakan ada tiga Kecamatan yang dilaporkan ada pergeseran suara di internal Caleg Golkar yang tentu merugikan calon lain. Dua Kecamatan yakni Gucialit dan Tempeh sudah dilakukan rekapitulasi ulang dan sudah dikembalikan sesuai dengan perolehan masing-masing calon sesuai data C hasil (plano).

“Dua tempat itu sudah rekapitulasi ulang, tapi kalau yang di PPK Sumbersuko karena sudah selesai maka saran perbaikannya adalah rekapitulasi ulang,” jelas Lutfiati.

Bawaslu akan melakukan pendalaman terkait dua Kecamatan yang ada pergeseran suara di internal Golkar. Jika ada unsur kesengajaan maka bisa mengarah pada pidana pemilu. “Tapi kita lakukan kajian-kajian terlebih dahulu, tapi kita langsung beri saran perubahan agar dilakukan rekapitulasi ulang,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Siti Mudawiyah anggota Komisioner Bawaslu Lumajang. Menurutnya, pemindahan suara jika dilakukan dengan sengaja maka bisa masuk dalam pidana pemilu. “Potensi perubahan angka-angka ya bisa kita dalami dulu, bisa mengarah ke pidana,” tegasnya.

Wijayanti, tim pemenangan H. Muhammad Nur Purnamasidi menyatakan di Kecamatan Gucialit ada 230 suara yang bergeser, di Kecamatan Sumbersuko ada 192 suara yang bergeser dan Kecamatan Tempeh ada 251 pergeseran suara. Di Kecamatan Tempeh suara caleg nomor 1 dan nomor 4 sama-sama bertambah. Namun, yang paling banyak adalah penambahan suara caleg nomor 4. Sedangkan di Kecamatan Gucialit yang bertambah hanya suara caleg nomor urut 4 saja.

“Kita minta di Sumbersuko untuk rekapitulasi ulang,” pungkas perempuan yang akrab disapa Wiwit itu.

Sekedar diketahui, sesuai pasal 551 UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan/atau PPS yang karena kesengajaanya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan dengan paling banyak 24 juta rupiah. (Yd/red)



Artikel ini merupakan hasil ringkasan otomatis yang dihasilkan menggunakan teknologi AI. Kami tidak dapat menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi yang disajikan. Kami menyarankan pembaca untuk memverifikasi konten ini dengan sumber yang lebih terpercaya. Kami juga tidak bermaksud jika ada kesamaan nama, tokoh atau instansi yang disebutkan dalam artikel ini. Artikel ini disediakan sebagai sarana belajar dengan tujuan untuk membantu pembaca dalam menganalisis informasi yang solutif.

Baca Artikel Lainnya :

  1. Cek Kesehatan Gratis Dimulai di Lumajang, Simak Keuntungannya
  2. Penguatan Jaringan KKN di Malaysia oleh STKIP PGRI Lumajang
  3. Keberhasilan Pelaksanaan PKM Internasional di Malaysia
  4. Dukungan Terhadap Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang dari Komisi A DPRD
  5. Jelajah Wisata Lumajang Bersama Komunitas Touring Motor




View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar