- PT KAI dan Dishub Lumajang Tutup Perlintasan Kereta Api Liar
- 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang
- Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024
- DPRD Lumajang Siap Support Peningkatan Kapasitas dan Profesionalitas Wartawan
- Penataan Kawasan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Bisa Tingkatkan Ekonomi Warga Sekitar
- Kawasan Pura Madhara Giri Semeru Agung Lumajang Akan Ditata Berkonsep Pembangunan Berkelanjutan
- Ponpes Darun Najah Lumajang Masuk 3 Besar Lomba Implementasi Pesantren Sehat Jatim
- Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jatiroto Lumajang
- Kecelakaan Beruntun di Sukosari Lumajang Melibatkan Truk dan Bus Madjoe Berlian
- Bus Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jatiroto Lumajang
Begini Kemudahan Proses Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha Mikro di Lumajang
Dalam upaya mendukung kemajuan usaha mikro, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang kini menawarkan mekanisme sederhana untuk pendampingan pendaftaran merek dagang. Program tersebut bertujuan untuk memudahkan pengusaha mikro dalam mendaftarkan merek produk mereka.
Image: Begini Kemudahan Pro...
Dalam upaya mendukung kemajuan usaha mikro, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang kini menawarkan mekanisme sederhana untuk pendampingan pendaftaran merek dagang. Program tersebut bertujuan untuk memudahkan pengusaha mikro dalam mendaftarkan merek produk mereka.
Kepala Bidang Usaha Mikro Industri Diskopindag Lumajang Andri Apri menerangkan, bahwa pengusaha mikro hanya perlu menyerahkan dokumen sederhana, yaitu KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan etiket merek. Setelah dokumen diperiksa dan disetujui, produk akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami ingin agar layanan ini mudah diakses dan cepat selesai, yaitu hanya dalam waktu tiga hari kerja tanpa biaya,” ujar dia saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya, Minggu (27/10/2024).
Layanan tersebut diharapkan dapat mempercepat legalisasi produk lokal sehingga lebih dikenal di pasar yang lebih luas. Dengan pendaftaran merek yang cepat dan gratis, pelaku usaha mikro diharapkan bisa lebih percaya diri dalam memasarkan produk mereka, serta meningkatkan daya saing di tengah ketatnya persaingan pasar.
Andri menambahkan, bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memfasilitasi pengusaha mikro agar lebih mandiri dan profesional. Diskopindag Lumajang juga berencana untuk mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya merek dagang bagi pengusaha kecil di Lumajang
Dengan adanya kemudahan tersebut, diharapkan lebih banyak pelaku usaha mikro di Kabupaten Lumajang dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendaftarkan merek produk mereka dan meningkatkan potensi bisnisnya. (MC Kab. Lumajang/Diskopindag/An-m)
Sumber : https://portalberita.lumajangkab.go.id/main/baca/aXGOfZRr
Baca Artikel Lainnya :
- Pemuda Lumajang Didorong Kembangkan Bakat untuk Karya Positif
- Tinjau Jalan Longsor di Tempursari, Pj. Bupati: Kita Upayakan Perbaiki dari Dana BTT
- Eco Pesantren Sebagai Gerakan Pengurangan Plastik dan Pengolahan Sampah
- Pondok Pesantren Darul Muhajirin Lumajang Lolos Seleksi Eco Pesantren Tingkat Provinsi Jawa Timur
- Membangun Kesadaran: Dinas Kesehatan Perkuat Edukasi Pencegahan DBD di Lumajang
- Kecelakaan Beruntun di Sukosari Lumajang Melibatkan Truk dan Bus Madjoe Berlian
- Ponpes Darun Najah Lumajang Masuk 3 Besar Lomba Implementasi Pesantren Sehat Jatim
- 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang
- Pasar Murah di Senduro Bagian Upaya Pengendalian Inflasi Lumajang
- Kawasan Pura Madhara Giri Semeru Agung Lumajang Akan Ditata Berkonsep Pembangunan Berkelanjutan
- Assalamualaikum...apakah betul, apabila melakukan gerakan 3x ber turut2 itu membatalkan sholat ? Misal meng garuk2 krn gatal.
- Halo
- kok ngga bisa vn mas
- Makasih...????
- Haloo