Fatwa MUI, Ternak Alami PMK Gejala Ringan Boleh Dijadikan Qurban
Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) mengungkapkan, bahwa hewan dengan gejala ringan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), boleh dijadikan hewan qurban.

By Adminpmd 20 Feb 2025, 06:37:58 WIB | 👁 25 Pemerintah Daerah
Fatwa MUI, Ternak Alami PMK Gejala Ringan Boleh Dijadikan Qurban

Image: Fatwa MUI, Ternak Al...


Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) mengungkapkan, bahwa hewan dengan gejala ringan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), boleh dijadikan hewan qurban.

"Hewan qurban yang bergejala ringan dengan penyakit mulut dan kuku boleh dijadikan hewan qurban," ungkap dia saat dimintai keterangan oleh rekan media dengan didampingi oleh Pengurus MUI Kabupaten Lumajang, bertempat di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Rabu (28/6/2022).

Cak Thoriq juga mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji kebijakan pembukaan kembali pasar hewan di Lumajang, sambil menunggu masukan dari satgas penanganan PMK.

Lanjut dia, Pemkab Lumajang berencana menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mempercepat proses penanganan PMK di Lumajang.

"BTT kita gunakan untuk penanganan PMK untuk obat dan vaksin untuk PMK, sambil kita cocokkan karena provinsi (pemprov,red) juga mengeluarkan BTT," terang dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang, KH. Ahmad Hanif menyampaikan, bahwa hewan ternak PMK gejala berat yang mengakibatkan kuku lepas, pincang dan tidak bisa berdiri secara fiqih tidak sah menjadi hewan qurban.

"Kategori yang berat itu yang karena PMK kemudian menjadi pincang, tidak kuat berdiri, kalau hanya air liur, suhu badan tinggi itu masih sah menjadi hewan qurban," ujarnya. (Kominfo-lmj/Ydc)


Sumber : https://portalberita.lumajangkab.go.id/main/baca/aXGLf5Ju

Baca Artikel Lainnya :

  1. Dukung Ekonomi Desa, TMMD ke-123 Hadir dengan Beragam Program Bermanfaat
  2. Harga Stabil! Lumajang Catat Deflasi Beruntun di Awal Februari
  3. Soal Efisiensi, Bunda Indah Lakukan Hal Ini Agar Pelayanan Tak Terganggu
  4. Momentum HPSN 2025 di Lumajang: Aksi Nyata Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
  5. Beras Lokal Jadi Prioritas: Impor Disetop, Petani Lumajang akan Diuntungkan
  6. Ketersediaan Gas LPG 3Kg di Lumajang Diterapkan dengan Kebijakan Terbaru
  7. Begal Mengintai di Klakah Lumajang Saat Hujan Turun
  8. Dukungan Terhadap Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang dari Komisi A DPRD
  9. Pelantikan Resmi Indah-Yudha, Janji Mewujudkan Pemerintahan Lumajang Tanpa Korupsi
  10. Cek Kesehatan Gratis Dimulai di Lumajang, Simak Keuntungannya
  11. Mohon penjelasannya ; semir rambut yg dibolehkan dan yg tidak...yg tidak boleh apa alasannya ?
  12. Maksud saya warna semir ?
  13. halo
  14. SangruhBot, [Feb 6, 2025 at 04:29] Level Up : Mbak Laili Bambang Malang SangruhBot, [Feb 7, 2025 at 06:10] Level Up : Bu Faried Sj Malang SangruhBot, [Feb 7, 2025 at 06:25] Level Up : Soelistyawati Malang SangruhBot, [Feb 7, 2025 at 08:57] Level Up : Nur
  15. Makasih


View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar