KPU Lumajang Nonaktifkan 10 PPK Gegara Geser Suara Caleg Golkar

By AdminLMJ 28 Jun 2024, 13:49:41 WIB | 👁 168 Pemerintah Daerah
KPU Lumajang Nonaktifkan 10 PPK Gegara Geser Suara Caleg Golkar

Keterangan Gambar : KPU Lumajang Nonakti


Lumajang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik kepada PPK Kecamatan Gucialit dan Sumbersuko. PPK dan pelapor dipertemukan dan dilakukan pemeriksaan bersama yang diketuai oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Ridhol Mujib dengan 2 anggota KPU Lumajang.

“Hasil pemeriksaan ini nanti akan dibawa ke rapat pleno KPU untuk menentukan apa sanksi kepada para PPK yang diduga melakukan pelanggaran etik,” ujar Ridhol Mujib usai melakukan pemeriksaan, Rabu (06/03/2024).

Selama menunggu hasil pleno yang rencananya akan digelar pada hari Jum’at atau Sabtu tanggal 08 atau 09 Maret 2024, ke 10 PPK dinonaktifkan dari jabatannya. Setelah putusan hasil pleno muncul, PPK akan kembali diaktifkan untuk mendapatkan putusan hasil pleno.

“Apakah sanksi pemberhentian atau tidak, nanti akan ditentukan oleh rapat pleno KPU Lumajang dan akan disampaikan kepada Bawaslu Lumajang,” jelasnya.

Awalnya, ada tiga PPK yakni Gucialit, Tempeh dan Sumbersuko yang dilaporkan karena pergeseran suara caleg Golkar DPR RI. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan awal, hanya Sumbersuko dan Gucialit yang diduga kuat ada unsur kesengajaan pemindahan suara. “Untuk PPK Tempeh kita tidak temukan unsur kesengajaan,” paparnya.

Sementara itu, Wijayanti S.Sos,. M.AP, Pelapor dari tim pemenangan Caleg DPR RI H. Muhammad Nur Purnamasidi menyatakan akan mengikuti proses dari pemeriksaan kode etik PPK yang dilaporkan. Dirinya berharap PPK yang terbukti melakukan pergeseran bisa diberhentikan dengan tidak hormat, karena sudah mencederai pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kita minta mereka yang terlibat diberikan sanksi sesuai dengan apa yang telah diperbuat sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, di tiga Kecamatan yakni Gucialit, Sumbersuko dan Tempeh ada pergeseran suara partai golkar DPR RI dan beberapa Caleg Golkar ke salah satu caleg Golkar nomor 4. Pola yang dilakukan cukup terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang tentu merugikan caleg Golkar lainnya.(Yd/red)



Artikel ini merupakan hasil ringkasan otomatis yang dihasilkan menggunakan teknologi AI. Kami tidak dapat menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi yang disajikan. Kami menyarankan pembaca untuk memverifikasi konten ini dengan sumber yang lebih terpercaya. Kami juga tidak bermaksud jika ada kesamaan nama, tokoh atau instansi yang disebutkan dalam artikel ini. Artikel ini disediakan sebagai sarana belajar dengan tujuan untuk membantu pembaca dalam menganalisis informasi yang solutif.

Baca Artikel Lainnya :

  1. Keberhasilan Pelaksanaan PKM Internasional di Malaysia
  2. Proyek Pembangunan Pasar Agropolitan di Gerbang Wisata Senduro Lumajang Hampir Rampung
  3. Begal Mengintai di Klakah Lumajang Saat Hujan Turun
  4. Dukungan Terhadap Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang dari Komisi A DPRD
  5. Pengaktifan Kembali KUD di Lumajang untuk Memperkuat Perekonomian Desa




View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar