Perlindungan bagi Penyandang Disabilitas Sama Pentingnya dengan Pemenuhan Hak
Pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan masyarakat. Anggota Komisi A DPRD Lumajang, Zaenal Abidin menekankan pentingnya kebersamaan dalam memberikan perhatian kepada kaum difabel demi mewujudkan rasa kesetaraan dalam kehidupan mereka.

By Adminpmd 17 Feb 2025, 10:00:06 WIB | 👁 311 Pemerintah Daerah
Perlindungan bagi Penyandang Disabilitas Sama Pentingnya dengan Pemenuhan Hak

Image: Perlindungan bagi Pe...


Pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan masyarakat. Anggota Komisi A DPRD Lumajang, Zaenal Abidin menekankan pentingnya kebersamaan dalam memberikan perhatian kepada kaum difabel demi mewujudkan rasa kesetaraan dalam kehidupan mereka.

"Pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya Dinsos P3A saja," ungkap Zaenal saat menjadi narasumber dalam acara Talkshow program Jelajah Informasi dan Berita (Jelita), di LPPL Radio Suara Lumajang, Kamis (27/6/2024).

Dengan adanya Perda Nomor 4 Tahun 2024, Zaenal Abidin berharap para penyandang disabilitas dapat memanfaatkan berbagai program pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan wawasan, pengalaman kerja, serta taraf hidup mereka.

"Banyak sekali program-program dari pemerintah, tinggal bagaimana teman-teman disabilitas memanfaatkannya," tambahnya.

Senada dengan Zaenal, Anggota Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan menegaskan pentingnya memberikan perlindungan kepada kaum difabel selain memenuhi hak-hak mereka.

"Teman-teman disabilitas dengan segala keterbatasan ini juga harus diberikan perlindungan," ujarnya.

Tema talkshow tersebut, "Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas," dijelaskan oleh Penyuluh Hukum Muda Bagian Hukum Setda Lumajang, Riza Selfi Hidayanti.

Ia menekankan bahwa tema tersebut telah diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2024, yang memastikan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan hidup yang adil dan bermartabat, sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016.

"Dengan adanya Perda ini, diharapkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap hak asasi yang bersifat universal dan harus dilindungi, dipenuhi, dan dihormati," jelas Riza. (Kominfo-lmj/Bob)


Sumber : https://portalberita.lumajangkab.go.id/main/baca/aXGNgZZp

Baca Artikel Lainnya :

  1. Pendapatan Pajak Reklame Lumajang Terus Naik, Pemkab Optimalkan Kepatuhan Wajib Pajak
  2. Dilantik Presiden, Bunda Indah: Pak Presiden Tekankan Pemerintahan Bersih Tanpa Korupsi
  3. Bupati Lumajang: Kami Disumpah Mengabdi Kepada Rakyat, Bangsa dan Negara
  4. Momentum HPSN 2025 di Lumajang: Aksi Nyata Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
  5. Soal Efisiensi, Bunda Indah Lakukan Hal Ini Agar Pelayanan Tak Terganggu
  6. Penguatan Jaringan KKN di Malaysia oleh STKIP PGRI Lumajang
  7. Jelajah Wisata Lumajang Bersama Komunitas Touring Motor
  8. Pelantikan Resmi Indah-Yudha, Janji Mewujudkan Pemerintahan Lumajang Tanpa Korupsi
  9. Ketersediaan Gas LPG 3Kg di Lumajang Diterapkan dengan Kebijakan Terbaru
  10. Keberhasilan Pelaksanaan PKM Internasional di Malaysia
  11. Ini apa
  12. Makasih
  13. Mohon penjelasannya ; semir rambut yg dibolehkan dan yg tidak...yg tidak boleh apa alasannya ?
  14. SangruhBot, [Feb 6, 2025 at 04:29] Level Up : Mbak Laili Bambang Malang SangruhBot, [Feb 7, 2025 at 06:10] Level Up : Bu Faried Sj Malang SangruhBot, [Feb 7, 2025 at 06:25] Level Up : Soelistyawati Malang SangruhBot, [Feb 7, 2025 at 08:57] Level Up : Nur
  15. Maksud saya warna semir ?


View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar