Persuasif dan Edukatif, Dinas Perhubungan Lumajang Giatkan Penertiban Parkir
Sebagai upaya menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di beberapa kawasan strategis, Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang kembali melaksanakan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir. Aksi penertiban dilakukan secara persuasif, dengan mengutamakan komunikasi dan edukasi kepada pemilik kendaraan.

By Adminpmd 20 Feb 2025, 21:02:51 WIB | 👁 197 Pemerintah Daerah
Persuasif dan Edukatif, Dinas Perhubungan Lumajang Giatkan Penertiban Parkir

Image: Persuasif dan Edukat...


Sebagai upaya menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di beberapa kawasan strategis, Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang kembali melaksanakan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir. Aksi penertiban dilakukan secara persuasif, dengan mengutamakan komunikasi dan edukasi kepada pemilik kendaraan.

Saat dimintai keterangan di sela kegiatannya, Jumat (2/2/2024), Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto menyampaikan, bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari tugas rutin dinas tersebut untuk memberikan imbauan kepada masyarakat terkait parkir.

Lanjut dia, pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan peringatan dan edukasi kepada pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Jalan PB Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Kyai Ilyas, Alun-alun Lumajang, dan sekitarnya.

Di Jalan PB Sudirman, kendaraan roda dua yang melanggar aturan parkir dipindahkan oleh petugas. Sementara, untuk kendaraan roda empat, petugas akan melakukan komunikasi dengan pemiliknya. Jika pemilik tidak mematuhi aturan, petugas memberikan sanksi berupa pengempesan ban.

"Tetap kita lakukan komunikasi dulu dengan pemilik kendaraan. Kita berikan peringatan, jika tidak ada perhatian dari pemilik kendaraan, maka petugas terpaksa melakukan pengempesan ban," ujar dia.

Di samping itu, penertiban juga dilakukan di Jalan Ahmad Yani, terutama di depan RSUD dr. Haryoto. Meskipun ada ijin khusus bagi kendaraan ambulan untuk parkir di sebelah barat jalan karena kondisi parkir di RSUD dr. Haryoto tidak mencukupi, kendaraan pribadi roda empat tetap harus mematuhi aturan parkir di sebelah timur.

Yudha menambahkan, bahwa Dinas Perhubungan juga menertibkan kendaraan cargo yang melakukan bongkar muat di lokasi yang tidak ditentukan. Upaya penertiban tersebut dilakukan sebagai tanggung jawab kontinu dinas tersebut, bukan hanya sebagai persiapan menyambut penilaian Adipura.

"Kegiatan penertiban dilakukan secara kontinu sebagai tugas dan fungsi yang harus dijalankan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang," tambahnya.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan parkir demi menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di wilayah tersebut. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan akan tercipta kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan. (Kominfo-lmj/Fd)


Sumber : https://portalberita.lumajangkab.go.id/main/baca/aXGNe5Jy

Baca Artikel Lainnya :

  1. Momentum HPSN 2025 di Lumajang: Aksi Nyata Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
  2. Perkuat Ekonomi Desa, KUD di Lumajang Mulai Direvitalisasi
  3. Dukung Ekonomi Desa, TMMD ke-123 Hadir dengan Beragam Program Bermanfaat
  4. Soal Efisiensi, Bunda Indah Lakukan Hal Ini Agar Pelayanan Tak Terganggu
  5. Dari Lumajang untuk Indonesia, Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025
  6. Evaluasi Dilakukan Terhadap 718 Tenaga Pengajar Honorer di Lumajang
  7. Penangkapan Lima Tersangka Kasus Ganja oleh Satresnarkoba di Lumajang
  8. Persiapan Mencetak Generasi Emas oleh Lembaga Parenting di Lumajang
  9. Ketersediaan Gas LPG 3Kg di Lumajang Diterapkan dengan Kebijakan Terbaru
  10. Wisuda Akbar Seribu Santri Madin Digelar di Pendopo Arya Wiraraja oleh FKDT Lumajang
  11. 6282288889702
  12. 081232290469
  13. Tes
  14. Halo
  15. Mohon penjelasannya ; semir rambut yg dibolehkan dan yg tidak...yg tidak boleh apa alasannya ?


View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar