Pj. Bupati Lumajang Ajak Pedagang dan Jagal Bersama-sama Perbaiki Tata Niaga Eks Sapi Impor
Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) menjalin dialog dengan sejumlah pedagang daging sapi dan jagal sapi terkait permasalahan eks sapi impor di Kabupaten Lumajang. Pertemuan tersebut berlangsung, di Gedung TP PKK Kabupaten Lumajang, Kamis (25/1/2024).

By Adminpmd 15 Feb 2025, 23:49:04 WIB | 👁 230 Pemerintah Daerah
Pj. Bupati Lumajang Ajak Pedagang dan Jagal Bersama-sama Perbaiki Tata Niaga Eks Sapi Impor

Image: Pj. Bupati Lumajang ...


Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) menjalin dialog dengan sejumlah pedagang daging sapi dan jagal sapi terkait permasalahan eks sapi impor di Kabupaten Lumajang. Pertemuan tersebut berlangsung, di Gedung TP PKK Kabupaten Lumajang, Kamis (25/1/2024).

Dalam diskusi tersebut, Pj. Bupati Lumajang menjelaskan, bahwa keberadaan eks sapi impor merupakan aktivitas ilegal, karena tidak mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dirinya kembali menegaskan larangan terhadap peredaran eks sapi impor di wilayah Kabupaten Lumajang.

Menurutnya, Eks sapi impor ternyata berdampak pada stabilitas perdagangan sapi di Kabupaten Lumajang. Oleh karena itu, Pj. Bupati berkomitmen untuk merumuskan solusi terhadap permasalahan ini dan membenahi tata niaga yang saat ini dihadapi oleh pedagang sapi, pedagang daging sapi, dan jagal.

"Ini adalah masalah tata niaga. Saya tidak mengijinkan adanya sapi eks impor masuk ke Lumajang. Saya minta Perangkat Daerah untuk turun langsung ke lapangan, melihat kondisi pembeli dari luar Lumajang ini, dan nanti kita tertibkan bersama-sama," ungkapnya.

Selain itu, Pj. Bupati Lumajang juga menekankan agar pedagang daging sapi atau jagal tidak melakukan penyembelihan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga standar penyembelihan dan meningkatkan kontrol terhadap sapi yang akan disembelih.

"Kalau melakukan pemotongan sapi, saya minta agar dilakukan di RPH yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Meskipun pihak swasta diperbolehkan membuka rumah jagal, namun harus melalui prosedur dan aturan yang berlaku," terang dia.

Dengan adanya pertemuan tersebut, diharapkan akan tercapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak terkait dalam rangka menjaga kestabilan perdagangan sapi di Kabupaten Lumajang. (Kominfo-lmj/Fd)


Sumber : https://portalberita.lumajangkab.go.id/main/baca/aXGNe5Bq

Baca Artikel Lainnya :

  1. Puluhan Orang Tua Wisuda dari Sekolah Orang Tua Hebat, Siap Menjadi Teladan
  2. Gerbang Wisata Senduro Siap Sambut Wisatawan, Tahap Finishing Segera Rampung
  3. Pendapatan Pajak Reklame Lumajang Terus Naik, Pemkab Optimalkan Kepatuhan Wajib Pajak
  4. Dari Lumajang untuk Indonesia, Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025
  5. Dilantik Presiden, Bunda Indah: Pak Presiden Tekankan Pemerintahan Bersih Tanpa Korupsi
  6. Keberhasilan Pelaksanaan PKM Internasional di Malaysia
  7. Proyek Pembangunan Pasar Agropolitan di Gerbang Wisata Senduro Lumajang Hampir Rampung
  8. Dukungan Terhadap Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang dari Komisi A DPRD
  9. Ketersediaan Gas LPG 3Kg di Lumajang Diterapkan dengan Kebijakan Terbaru
  10. Jelajah Wisata Lumajang Bersama Komunitas Touring Motor
  11. Assalamualaikum.. Mohon Ijin Mas Rian.. Saya Abdi dari JATIM.. saya memiliki project pribadi yaitu aplikasi AI (Artificial Intelligence) untuk pencarian hadist dan quran sesuai konteks yang di ajukan. barangkali para sahabat disini berkenan dan luang dap
  12. Mohon penjelasannya ; semir rambut yg dibolehkan dan yg tidak...yg tidak boleh apa alasannya ?
  13. 6281252531393
  14. 081232290469
  15. Tes


View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar