Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Cukai dalam rangka upaya Pemeberantasan Rokok Ilegal di Kab. Lumajang
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Cukai dalam rangka upaya Pemeberantasan Rokok Ilegal di Kab. Lumajang khususnya (Selasa, 21 Februari 2023) ya ... Baca

By Adminpmd 14 Feb 2025, 04:13:16 WIB | 👁 13 Pemerintah Daerah
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Cukai dalam rangka upaya Pemeberantasan Rokok Ilegal di Kab. Lumajang

Image: Sosialisasi Peratura...


Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Cukai dalam rangka upaya Pemeberantasan Rokok Ilegal di Kab. Lumajang khususnya (Selasa, 21 Februari 2023) yang terselenggara atas kerjasama Satpol PP Prov. Jawa Timur dan Satpol PP Kab. Lumajang merupakan tekat bersama KPPBC Probolinggo. Sebagai narasumber, Bpk. Tjetje, M.Hum dari KPPBC Malang turut ambil bagian dalam kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan, bahwa Sumber APBD Prov. Jawa Timur terbesar berasal dari Cukai yaitu sebesar 358 Trilyun Rupiah, yang dikelola oleh negara untuk kembali pada kepentingan rakyat. Selain untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum lain, DBHCHT juga dikembalikan untuk kesejahteraan petani tembakau.   Sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, cukai adalah bentuk pungutan pajak yang hasilnya dikelola oleh negara dan dikenakan atas barang-barang tertentu dengan sifat dan karakteristik yang harus dikendalikan dan dikontrol peredarannya.   Salah satu barang yang dikenakan Cukai adalah rokok. Sebab itulah pemerintah melaksanakan penertiban terhadap peredaran rokok ilegal yang selama ini marak di kalangan masyarakat.  Sehingga personil gabungan Satpol. PP. Kab. Lumajang bersama jajaran unsur TNI dan Polri bersama petugas KPPBC Probolinggo berhasil menertibkan 4.119 bungkus dan 58 batang rokok di Kab. Lumajang selama tahun 2022 yang lalu.   Sebagai warga negara yang baik, Pemerintah Kab. Lumajang, dalam hal ini Satpol. PP. Kab. Lumajang juga menghimbau kepada masyarakat, hendaknya turut aktif berpartisipasi dalam memantau dan mengontrol peredaran rokok ilegal yaitu dengan tidak membeli rokok ilegal dan melaporkan kepada petugas bila mendapati peredaran rokok ilegal.  Mari kita dukung gerakan GEMPUR ROKOK ILEGAL………!


Sumber : https://lumajangkab.go.id/berita-opd/detail/2218

Baca Artikel Lainnya :

  1. Pendapatan Pajak Reklame Lumajang Terus Naik, Pemkab Optimalkan Kepatuhan Wajib Pajak
  2. Dari Lumajang untuk Indonesia, Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025
  3. Momentum HPSN 2025 di Lumajang: Aksi Nyata Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
  4. Mewujudkan Masyarakat Inklusif, HWDI Lumajang Perkuat Pemberdayaan Perempuan Disabilitas
  5. Dilantik Presiden, Bunda Indah: Pak Presiden Tekankan Pemerintahan Bersih Tanpa Korupsi
  6. Evaluasi Dilakukan Terhadap 718 Tenaga Pengajar Honorer di Lumajang
  7. Pengaktifan Kembali KUD di Lumajang untuk Memperkuat Perekonomian Desa
  8. Penguatan Jaringan KKN di Malaysia oleh STKIP PGRI Lumajang
  9. Ketersediaan Gas LPG 3Kg di Lumajang Diterapkan dengan Kebijakan Terbaru
  10. Proyek Pembangunan Pasar Agropolitan di Gerbang Wisata Senduro Lumajang Hampir Rampung
  11. Tulis lgi list sama tanggalnya
  12. 6282288889702
  13. 6281252531393
  14. Mohon penjelasannya ; semir rambut yg dibolehkan dan yg tidak...yg tidak boleh apa alasannya ?
  15. Assalamualaikum.. Mohon Ijin Mas Rian.. Saya Abdi dari JATIM.. saya memiliki project pribadi yaitu aplikasi AI (Artificial Intelligence) untuk pencarian hadist dan quran sesuai konteks yang di ajukan. barangkali para sahabat disini berkenan dan luang dap


View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar