21 Perusahaan di Lumajang Laporkan THR, Pekerja Diharapkan Terima Hak Tepat Waktu
Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan baru diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang pada awal pekan ini. Hingga saat ini, sudah ada 21 perusahaan yang telah melaporkan kesiapan mereka dalam menyalurkan THR kepada para pekerja.

By Adminpmd 26 Mar 2025, 07:34:48 WIB | 👁 42 Pemerintah Daerah
21 Perusahaan di Lumajang Laporkan THR, Pekerja Diharapkan Terima Hak Tepat Waktu

Image: 21 Perusahaan di Lum...


Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan baru diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang pada awal pekan ini. Hingga saat ini, sudah ada 21 perusahaan yang telah melaporkan kesiapan mereka dalam menyalurkan THR kepada para pekerja.

Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Dengan demikian, seluruh perusahaan di Lumajang masih memiliki waktu sepekan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Bahkan, perusahaan berbasis aplikasi juga diharapkan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir online.

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, Betty Triana, menjelaskan bahwa SE Gubernur diterbitkan pada Jumat (14/3/2025) dan baru diterima pihaknya pada Senin (17/3/2025). Akibatnya, jumlah perusahaan yang telah melapor masih tergolong sedikit.

“Ada 21 perusahaan yang sudah melapor, baik perusahaan besar maupun yang memiliki jumlah karyawan lebih sedikit. Yang jelas, kami memastikan semua harus membayar THR maksimal H-7 Lebaran, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).

Terkait besaran THR, Betty menegaskan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, besarannya diberikan secara proporsional sesuai lama bekerja. Adapun Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online diharapkan sebesar 20 persen dari pendapatan bersih satu bulan.

"Beberapa perusahaan yang telah melapor bahkan sudah menyalurkan THR kepada karyawannya lebih awal. Kami terus mendorong dan mengedukasi perusahaan agar pembayaran dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan," pungkasnya.

Dengan adanya pengawasan dari Disnaker, diharapkan seluruh pekerja di Lumajang dapat menerima hak mereka tepat waktu, sehingga bisa menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang dan sejahtera. (MC Kab. Lumajang/An-m)


Sumber : https://portalberita.lumajangkab.go.id/main/baca/aXKFe5Jx

Baca Artikel Lainnya :

  1. Membangun Karakter Bangsa: Komitmen Bupati Lumajang dalam Mengembangkan Gerakan Pramuka
  2. Ketika Puskesmas Menjadi Garda Terdepan Perang Melawan TBC
  3. Mengenal Daerah Sendiri Sebelum ke Luar, Pentingnya Rekreasi Sekolah di Destinasi Lokal
  4. Bupati Lumajang Apresiasi Petugas atas Misi Suci Mengawal Kelancaran Mudik di Hari Raya
  5. Melahirkan dengan Tenang, Tumbuh Sehat Tanpa Stunting
  6. Siaga Penuh di Pos Pam Klakah, Arus Mudik Terkendali Menurut Kapolsek
  7. Antusiasme Warga Lumajang Terhadap Pasar Murah Ramadan: Ketersediaan Pangan Terjamin dan Harga Bersahabat
  8. Kepedulian Terhadap Sesama Terwujud Melalui Pembagian Takjil Gratis di Bulan Ramadan
  9. Pemantauan Lima Komoditas Utama Menjelang Idulfitri oleh BPS dan TPID Lumajang
  10. Keamanan Ditingkatkan Menjelang Lomba Lari 100 Meter Sebelum Sahur di Bulan Ramadhan
  11. Halo
  12. Tapi tidak ada opsi untuk daftar
  13. adsd
  14. tes
  15. Siaap kkoa


View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar