- Persiapan Lebaran: Pemeriksaan Kendaraan dan Tes Narkoba untuk Pengemudi Bus di Lumajang
- Kepedulian Terhadap Sesama Terwujud Melalui Pembagian Takjil Gratis di Bulan Ramadan
- Kronologi Kejadian Pencurian Emas Seberat 10 Kg di Lumajang
- Pengungkapan Kasus Pencurian Emas 10 Kg Melibatkan Oknum Internal di Lumajang
- Antusiasme Warga Lumajang Terhadap Pasar Murah Ramadan: Ketersediaan Pangan Terjamin dan Harga Bersahabat
- Pelayanan Humanis dan Keselamatan Pemudik Lebaran 2025 Jadi Fokus Utama Pemkab Lumajang
- Siaga Penuh di Pos Pam Klakah, Arus Mudik Terkendali Menurut Kapolsek
- Pemantauan Lima Komoditas Utama Menjelang Idulfitri oleh BPS dan TPID Lumajang
- Komitmen Pengembangan Gerakan Pramuka Ditekankan oleh Pihak Terkait di Lumajang
- Keamanan Ditingkatkan Menjelang Lomba Lari 100 Meter Sebelum Sahur di Bulan Ramadhan
21 Perusahaan di Lumajang Laporkan THR, Pekerja Diharapkan Terima Hak Tepat Waktu
Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan baru diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang pada awal pekan ini. Hingga saat ini, sudah ada 21 perusahaan yang telah melaporkan kesiapan mereka dalam menyalurkan THR kepada para pekerja.

Image: 21 Perusahaan di Lum...
Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan baru diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang pada awal pekan ini. Hingga saat ini, sudah ada 21 perusahaan yang telah melaporkan kesiapan mereka dalam menyalurkan THR kepada para pekerja.
Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Dengan demikian, seluruh perusahaan di Lumajang masih memiliki waktu sepekan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Bahkan, perusahaan berbasis aplikasi juga diharapkan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir online.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, Betty Triana, menjelaskan bahwa SE Gubernur diterbitkan pada Jumat (14/3/2025) dan baru diterima pihaknya pada Senin (17/3/2025). Akibatnya, jumlah perusahaan yang telah melapor masih tergolong sedikit.
“Ada 21 perusahaan yang sudah melapor, baik perusahaan besar maupun yang memiliki jumlah karyawan lebih sedikit. Yang jelas, kami memastikan semua harus membayar THR maksimal H-7 Lebaran, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).
Terkait besaran THR, Betty menegaskan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, besarannya diberikan secara proporsional sesuai lama bekerja. Adapun Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online diharapkan sebesar 20 persen dari pendapatan bersih satu bulan.
"Beberapa perusahaan yang telah melapor bahkan sudah menyalurkan THR kepada karyawannya lebih awal. Kami terus mendorong dan mengedukasi perusahaan agar pembayaran dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan," pungkasnya.
Dengan adanya pengawasan dari Disnaker, diharapkan seluruh pekerja di Lumajang dapat menerima hak mereka tepat waktu, sehingga bisa menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang dan sejahtera. (MC Kab. Lumajang/An-m)
Sumber : https://portalberita.lumajangkab.go.id/main/baca/aXKFe5Jx
Baca Artikel Lainnya :
- Membangun Karakter Bangsa: Komitmen Bupati Lumajang dalam Mengembangkan Gerakan Pramuka
- Ketika Puskesmas Menjadi Garda Terdepan Perang Melawan TBC
- Mengenal Daerah Sendiri Sebelum ke Luar, Pentingnya Rekreasi Sekolah di Destinasi Lokal
- Bupati Lumajang Apresiasi Petugas atas Misi Suci Mengawal Kelancaran Mudik di Hari Raya
- Melahirkan dengan Tenang, Tumbuh Sehat Tanpa Stunting
- Siaga Penuh di Pos Pam Klakah, Arus Mudik Terkendali Menurut Kapolsek
- Antusiasme Warga Lumajang Terhadap Pasar Murah Ramadan: Ketersediaan Pangan Terjamin dan Harga Bersahabat
- Kepedulian Terhadap Sesama Terwujud Melalui Pembagian Takjil Gratis di Bulan Ramadan
- Pemantauan Lima Komoditas Utama Menjelang Idulfitri oleh BPS dan TPID Lumajang
- Keamanan Ditingkatkan Menjelang Lomba Lari 100 Meter Sebelum Sahur di Bulan Ramadhan
- Halo
- Tapi tidak ada opsi untuk daftar
- adsd
- tes
- Siaap kkoa