- Lomba Matematika Setapal Kuda untuk Tingkat SMA Sederajat Diselenggarakan di Lumajang oleh STKIP PGRI
- Pemilihan Pimpinan SMSI Jatim untuk Periode 2025-2029 Berlangsung Aklamasi
- Proses Sertifikasi Halal Self Declare untuk UMKM di Lumajang Kini Lebih Praktis
- Patroli Dilakukan di Wilayah Rawan Longsor oleh Satlantas Polres Lumajang
- Pelantikan Tujuh Pejabat Tinggi di Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang
- Penutupan Pasar Hewan Lumajang Selama 12 Hari Sebagai Langkah Antisipasi Penyebaran PMK
- Permintaan Tinggi Durian Kembang Lumajang Meski Harga Selangit
- Ritual Pedang Pora Menyambut Kehadiran Kapolres Baru di Lumajang
- Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Banyuputih Lor oleh Polres Lumajang
- Tanggapan Satreskrim Polres Lumajang Terhadap Video Viral Ancaman yang Menghebohkan
Proses Sertifikasi Halal Self Declare untuk UMKM di Lumajang Kini Lebih Praktis
Keterangan Gambar : Proses Sertifikasi H
Sebuah program yang ditawarkan oleh sebuah lembaga untuk membantu UMKM di sektor makanan dan minuman di Jawa Timur untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan prosedur yang sederhana dan tanpa biaya besar. Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing UMKM di pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.
Analisis: Program ini sangat penting karena dapat membantu UMKM meningkatkan kesadaran dan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka. Dengan memiliki sertifikat halal, UMKM dapat memasuki pasar yang lebih luas dan mendapatkan kepercayaan dari konsumen.
Solusi: Untuk mendapatkan sertifikasi halal, UMKM dapat melalui prosedur yang sederhana dan tanpa biaya besar. Mereka dapat mendaftar secara online melalui link yang telah disediakan dan mengikuti proses verifikasi dan seleksi. Setelah lolos verifikasi, UMKM akan ditetapkan sebagai peserta dan akan mendapatkan sosialisasi dan pendampingan terkait regulasi dan prosedur sertifikasi halal.
Persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal adalah sebagai berikut:
- UMKM produsen makanan dan minuman yang sudah beroperasi minimal satu tahun.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP dan domisili usaha di Jawa Timur.
- Memiliki NIB RBA (Nomor Induk Berusaha Rencana Bisnis).
- Komitmen untuk melengkapi semua berkas persyaratan dengan tuntas.
- Usaha tidak menggunakan atau terkontaminasi bahan baku yang tidak halal.
- Telah lolos verifikasi dokumen dan usaha.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, UMKM dapat menghubungi kontak person yang telah disediakan atau mengunjungi website resmi Diskop UKM Provinsi Jawa Timur.
Artikel ini merupakan hasil ringkasan otomatis yang dihasilkan menggunakan teknologi AI. Kami tidak dapat menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi yang disajikan. Kami menyarankan pembaca untuk memverifikasi konten ini dengan sumber yang lebih terpercaya. Kami juga tidak bermaksud jika ada kesamaan nama, tokoh atau instansi yang disebutkan dalam artikel ini. Artikel ini disediakan sebagai sarana belajar dengan tujuan untuk membantu pembaca dalam menganalisis informasi yang solutif.
Baca Artikel Lainnya :
- Proses Sertifikasi Halal Self Declare untuk UMKM di Lumajang Kini Lebih Praktis
- Lomba Matematika Setapal Kuda untuk Tingkat SMA Sederajat Diselenggarakan di Lumajang oleh STKIP PGRI
- Pelantikan Tujuh Pejabat Tinggi di Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang
- Durian Premium Wonokerto Lumajang Tawarkan Tekstur Lumer yang Menggoda
- Pemilihan Pimpinan SMSI Jatim untuk Periode 2025-2029 Berlangsung Aklamasi