- Ratusan Atlet Bridge dari Seluruh Indonesia Siap Meramaikan Piala BTC 2025 di Malang Bersama Ketum GABSI Jatim
- Rencana Pembangunan Jalan Tambang Pasir Sepanjang 9 Km di Pasirian, Lumajang
- Pendaftaran Calon Pengibar Bendera Pusaka 2025 Dibuka oleh Pemkab Lumajang
- Permintaan Dinas Pendidikan Lumajang Agar Lembaga Sekolah Lebih Cermat dalam Proses Pencetakan Ijazah Siswa
- Pengelolaan yang Kurang Optimal Sebabkan 35 Destinasi Wisata di Lumajang Tidak Beroperasi
- Komentar Pedas Warganet Terkait Kasus Pencurian Sepeda Motor di Klakah Lumajang
- Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Lumajang Capai 74 Ribu di Tahun 2024
- Peringatan Harlah NU ke-102 di MWC Sukodono Lumajang
- Peringatan Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Program Makan Bergizi Gratis di Lumajang
- Lumajang Catat 26 Kasus DBD di Pertengahan Januari
Pengecer LPG 3 Kg Kembali Beroperasi sebagai Sub-Pangkalan
Jakarta, InfoPublik – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi mulai Selasa (3/2/2025). Namun, pengecer tersebut kini berganti nama menjadi sub-pangkalan. Langkah ini diambil untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.
![Pengecer LPG 3 Kg Kembali Beroperasi sebagai Sub-Pangkalan](https://sangruh.my.id/asset/imgwebp/39a391fa49ac523c55b1d953560bf62a.webp)
Image: Pengecer LPG 3 Kg Ke...
Jakarta, InfoPublik – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi mulai Selasa (3/2/2025). Namun, pengecer tersebut kini berganti nama menjadi sub-pangkalan. Langkah ini diambil untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.
“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil melalui keterangan resmi, Selasa (3/2/2025) lalu.
Menurut Bahlil, para pengecer yang kini berstatus sub-pangkalan akan dibekali aplikasi Pertamina bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina. Aplikasi ini memungkinkan pengecer mencatat data pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, serta harga jualnya.
“Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut,” jelasnya.
Untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran, masyarakat diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli. “Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” tegas Bahlil.
370 Ribu Pengecer sudah Terdaftar
Bahlil menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 370 ribu pengecer telah terdaftar sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum terdaftar, Kementerian ESDM bersama Pertamina akan secara aktif membantu proses pendaftaran dan pembekalan sistem aplikasi.
“Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” ucap Bahlil.
Rencana peningkatan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub-pangkalan telah disampaikan Bahlil usai rapat dengan DPR pada Senin (3/2). Tujuannya adalah memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. “Tujuan penataan distribusi LPG 3 kg tersebut agar tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan,” ujar Bahlil.
Ia juga menegaskan bahwa stok LPG 3 kg dalam kondisi aman dan tersedia cukup. “Untuk stok LPG sendiri tidak ada masalah dan dalam kondisi lengkap,” tambahnya.
Langkah itu diambil sebagai solusi untuk mengatasi gejolak di masyarakat akibat larangan sementara pengecer menjual LPG 3 kg. Dengan mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan, diharapkan distribusi gas bersubsidi dapat berjalan lancar dan terhindar dari penyalahgunaan.
Kebijakan ini tidak hanya memastikan ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat, tetapi juga memberikan peluang bagi pengecer untuk menjadi bagian dari sistem distribusi yang lebih terstruktur dan terawasi. Dengan dukungan teknologi melalui MerchantApps Pangkalan Pertamina, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat lebih transparan dan efisien.
Penulis : Eko Budiono
Redaktur : Untung S
Sumber : InfoPublik.id
Sumber : https://portalberita.lumajangkab.go.id/main/baca/aXGOgpRu
Baca Artikel Lainnya :
- Penyemprotan Terpadu untuk Cegah Hama Kresek di Desa Mojosari Lumajang
- Pelajar Lumajang, Yuk Daftar Paskibraka 2025! Ini Syarat dan Ketentuannya
- Pemerintah Tuntaskan PTSL 2024 dengan 26.726 Sertifikat Tanah Milik Masyarakat Lumajang
- Santri Asy-Syarifiy Lumajang Siap Menembus Batas Global Lewat Program Asy-Syarifiy Goes Abroad
- Dishub Lumajang Perkuat Pengawasan Transportasi untuk Sistem Lalu Lintas yang Lebih Tertib
- Pendaftaran Calon Pengibar Bendera Pusaka 2025 Dibuka oleh Pemkab Lumajang
- Rencana Pembangunan Jalan Tambang Pasir Sepanjang 9 Km di Pasirian, Lumajang
- Peringatan Harlah NU ke-102 di MWC Sukodono Lumajang
- Komentar Pedas Warganet Terkait Kasus Pencurian Sepeda Motor di Klakah Lumajang
- Peringatan Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Program Makan Bergizi Gratis di Lumajang
- nice to meet you again
- Topic: Pengajian Pra Jember Time: Feb 5, 2025 12:00 AM Jakarta Join Zoom Meeting https://us06web.zoom.us/j/82489915748?pwd=R9QFwbpotcQslmunUcvcuaUQEem9Gj.1 Meeting ID: 824 8991 5748 Passcode: 12345
- halo
- siapa kamu
- halo