Persyaratan Pengambilan Sertifikat Tanah PTSL Dijelaskan Secara Rinci
Masyarakat yang akan mengambil sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kertosari disarankan untuk memahami persyaratan yang diperlukan agar proses pengambilan berjalan lancar.

By Adminpmd 12 Feb 2025, 06:36:13 WIB | 👁 327 Pemerintah Daerah
Persyaratan Pengambilan Sertifikat Tanah PTSL Dijelaskan Secara Rinci

Image: Persyaratan Pengambi...


Masyarakat yang akan mengambil sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kertosari disarankan untuk memahami persyaratan yang diperlukan agar proses pengambilan berjalan lancar.

Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Tim 5 Adjudikasi PTSL Desa Kertosari Achmad Wahyudi dalam acara penyerahan Sertifikat Tanah PTSL tahun 2023 Tahap 1, yang dilangsungkan di Balai Desa Kertosari Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (2/4/2024).

Wahyudi juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon saat akan mengambil sertifikat tanah. Pertama, pemohon diharuskan membawa surat undangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Desa Kertosari. Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai tanda identitas.

Selanjutnya, pemohon harus menyiapkan akta tanah asli yang akan ditukarkan dengan sertifikat tanah PTSL. Achmad Wahyudi menekankan pentingnya akta tanah asli sebagai salah satu syarat utama dalam proses pengambilan sertifikat.

"Tidak hanya itu, jika terdapat kendala atau halangan yang membuat pemohon tidak dapat mengambil sertifikat secara langsung, warga diminta untuk membuat surat kuasa yang telah disediakan oleh Desa Kertosari," jelasnya..

Menurut Wahyudi, semua persyaratan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa proses penyerahan sertifikat tanah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan meminimalisir potensi masalah di kemudian hari.

"Kami berharap dengan pemahaman yang baik mengenai persyaratan ini, masyarakat dapat dengan lancar mengambil sertifikat tanah mereka dan merasakan manfaat positif dari Program PTSL," harapnya.

Dengan penjelasan yang rinci mengenai persyaratan tersebut, diharapkan masyarakat Desa Kertosari akan lebih siap dan terbantu dalam mengurus pengambilan sertifikat tanah dari Program PTSL. (KIM Kertosari/Kofan)


Sumber : https://portalberita.lumajangkab.go.id/main/baca/aXGNfZht

Baca Artikel Lainnya :

  1. Perkuat Ekonomi Desa, KUD di Lumajang Mulai Direvitalisasi
  2. Dukung Ekonomi Desa, TMMD ke-123 Hadir dengan Beragam Program Bermanfaat
  3. Mewujudkan Masyarakat Inklusif, HWDI Lumajang Perkuat Pemberdayaan Perempuan Disabilitas
  4. Bupati Lumajang: Kami Disumpah Mengabdi Kepada Rakyat, Bangsa dan Negara
  5. Dilantik Presiden, Bunda Indah: Pak Presiden Tekankan Pemerintahan Bersih Tanpa Korupsi
  6. Wisuda Akbar Seribu Santri Madin Digelar di Pendopo Arya Wiraraja oleh FKDT Lumajang
  7. Ketersediaan Gas LPG 3Kg di Lumajang Diterapkan dengan Kebijakan Terbaru
  8. Begal Mengintai di Klakah Lumajang Saat Hujan Turun
  9. Proyek Pembangunan Pasar Agropolitan di Gerbang Wisata Senduro Lumajang Hampir Rampung
  10. Jelajah Wisata Lumajang Bersama Komunitas Touring Motor
  11. Halo
  12. Assalamualaikum.. Mohon Ijin Mas Rian.. Saya Abdi dari JATIM.. saya memiliki project pribadi yaitu aplikasi AI (Artificial Intelligence) untuk pencarian hadist dan quran sesuai konteks yang di ajukan. barangkali para sahabat disini berkenan dan luang dap
  13. Apa yg dimaksud dg seorang Zindiq ?
  14. 081232290469
  15. SangruhBot, [Feb 6, 2025 at 04:29] Level Up : Mbak Laili Bambang Malang SangruhBot, [Feb 7, 2025 at 06:10] Level Up : Bu Faried Sj Malang SangruhBot, [Feb 7, 2025 at 06:25] Level Up : Soelistyawati Malang SangruhBot, [Feb 7, 2025 at 08:57] Level Up : Nur


View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar