dasar hukum untuk biaya personil dan non personil pada pengadaan barang dan jasa

By Adminpmd 13 Mei 2026, 18:47:29 WIB | 👁 141 Pemerintah Daerah
Dasar hukum untuk biaya personil dan non personil pada pengadaan barang dan jasa dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Undang-Undang ini mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa. Penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa yang transparan dan bebas dari praktik korupsi merupakan salah satu tujuan dari undang-undang ini.

2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Undang-Undang ini mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara dan anggaran negara. Pola penganggaran biaya personel dan non personel dalam pengadaan barang dan jasa dapat ditelusuri dalam undang-undang ini.

3.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Peraturan Presiden ini mengatur mengenai sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di dalamnya terdapat ketentuan terkait penganggaran biaya personil dan non personil dalam proses pengadaan.

Selain ketiga peraturan di atas, terdapat juga peraturan-peraturan teknis atau peraturan perundang-undangan lainnya yang dapat melengkapi mengenai dasar hukum biaya personil dan non personil pada pengadaan barang dan jasa. Adanya peraturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara.


Baca Artikel Lainnya :

  1. 082142634989
  2. Berikan ringkasan dari materi² berikut
  3. Halo
  4. Halo
  5. Halo


View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar