- Penguatan Kolaborasi Riset Melalui Program Visiting Profesor Tahun 2025 Antara Dua Perguruan Tinggi di Jawa Timur
- Patroli Malam Diperketat untuk Cegah Kejahatan dan Balap Liar di Lumajang
- Penggeledahan di Lapas Kelas IIB Lumajang Pastikan Sel Bebas dari Barang Terlarang
- Perayaan Harjalu ke-780 Dimeriahkan dengan Kegiatan Trail Adventure Day di Lumajang
- Persetujuan Raperda APBD 2026 oleh Badan Anggaran DPRD Lumajang dan Rencana Pembahasan Lanjutan
- Seminar Nasional Tentang Upaya Mencegah Kekerasan di Perguruan Tinggi Digelar
- Kecelakaan di Jalan Raya Pasirian Menyebabkan Korban Jiwa dari Kepolisian Jember
- Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik Digelar di PN Lumajang
- Pengelolaan Bumdes Air Tumpak Sewu Sidomulyo Diawasi Ketat Oleh Aparat Polsek Pronojiwo
- Penemuan Mayat Pemuda di Sungai Klakah Diduga Akibat Kecelakaan Tunggal Membuat Warga Gempar
Satlantas Polres Lumajang Ingatkan Pemilik Bengkel, Jangan Jual Knalpot Brong

Keterangan Gambar : Satlantas Polres Lum
Lumajang, - Pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong sangat meresahkan warga. Berdasarkan banyaknya laporan warga. Sebab suara yang dikeluarkan knalpot sangat mengganggu ketenangan dan kenyaman masyarakat.
Kasatlantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini menghimbau semua toko sparepart dan bengkel kendaraan sepeda motor untuk tidak menjual knalpot racing.Selain menghimbau, dia juga meminta para pemilik usaha dan bengkel agar tidak memasangkan knalpot racing kepada sepeda motor yang menjadi pelanggannya.
"Upaya kita memberikan himbauan kepada pemilik usaha maupun bengkel untuk tidak memasang atau bersedia memasangkan dan menjual knalpot brong kepada masyarakat umum," tuturnya.
Hal ini lantaran sering mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa kendaraan bermotor ini banyak menggunakan knalpot brong ini banyak mengganggu pengguna jalan. “Kita sering mendapatkan laporan dari masyarakat untuk menertibkan para pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong" kata Kasat Lantas yang kerap dipanggil dengan Ibu Putri.
Sosialisasi tersebut sebenarnya sudah dilakukan anggota Satlantas Polres Lumajang kepada para pemilik usaha dan pemilik bengkel yang diimbau untuk tidak menjual knalpot brong. Adapun jika ada pelanggar knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Serta Perda Kabupaten Lumajang No 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan BAB VI Pasal 16 (C) dan BAB IX Pasal 59 Ayat 1.
"Kepada seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam menaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong. Karena sangat menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat," tutupnya (Ind/red).
Artikel ini merupakan hasil ringkasan otomatis yang dihasilkan menggunakan teknologi AI. Kami tidak dapat menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi yang disajikan. Kami menyarankan pembaca untuk memverifikasi konten ini dengan sumber yang lebih terpercaya. Kami juga tidak bermaksud jika ada kesamaan nama, tokoh atau instansi yang disebutkan dalam artikel ini. Artikel ini disediakan sebagai sarana belajar dengan tujuan untuk membantu pembaca dalam menganalisis informasi yang solutif.
Baca Artikel Lainnya :
- Peninjauan Rumah Warga dan Peresmian Wisata Kopi Jatian Kenong di Lumajang Dilakukan Bersama Kapolsek dan Bupati
- Siap Menjadi Agen Perubahan, Peran Duta Kamtibmas dari Kalangan Generasi Muda Lumajang
- Penggeledahan di Lapas Kelas IIB Lumajang Pastikan Sel Bebas dari Barang Terlarang
- Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik Digelar di PN Lumajang
- Seminar Nasional Tentang Upaya Mencegah Kekerasan di Perguruan Tinggi Digelar