Demi Keselamatan Pemudik, Lumajang Terapkan Pembatasan Angkutan Barang
Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol selama arus mudik dan balik Lebaran 2025/1446 H. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan pemudik yang melintasi wilayah Lumajang.

By Adminpmd 19 Mar 2025, 19:17:56 WIB | 👁 31 Pemerintah Daerah
Demi Keselamatan Pemudik, Lumajang Terapkan Pembatasan Angkutan Barang

Image: Demi Keselamatan Pem...


Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol selama arus mudik dan balik Lebaran 2025/1446 H. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan pemudik yang melintasi wilayah Lumajang.

Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, tidak diperbolehkan beroperasi selama periode tersebut. Selain itu, kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan juga masuk dalam kategori yang dibatasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan bersama antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya.

"Kami ingin memastikan arus mudik dan balik Lebaran di Lumajang berjalan lancar, aman, dan nyaman. Dengan pembatasan ini, kami berharap kemacetan akibat angkutan barang yang berukuran besar dapat diminimalisir," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).

Namun, terdapat pengecualian untuk angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, serta barang yang berkaitan dengan penanganan bencana dan kebutuhan pokok. Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis.

Pembatasan operasional ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Lumajang dalam mendukung kebijakan nasional guna menciptakan arus mudik yang tertib dan efisien. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat yang akan merayakan Idulfitri dapat bepergian dengan lebih nyaman dan selamat sampai ke tujuan. (MC Kab. Lumajang/Dishub/Riguk/An-m)

 


Sumber : https://portalberita.lumajangkab.go.id/main/baca/aXKFepdx

Baca Artikel Lainnya :

  1. Gropyokan Serentak, Jurus Ampuh Petani Lumajang Hadapi Ledakan Hama Tikus
  2. Buka Bersama di Rumah Kepala Desa: Momen Silaturahmi dan Kebersamaan Warga
  3. Menyebarluaskan Manfaat: Safari Ramadan sebagai Wadah Sosialisasi Program Publik
  4. Bukan Sekadar Balapan, Drag Setting JLT Juga Ajang Membangun Kesadaran Tertib
  5. Tak Hanya Ketersediaan, Pemkab Lumajang Pastikan Kualitas Daging Tetap Terjaga Jelang Idulfitri
  6. Sosialisasi Mudik Aman Dilakukan di Sekolah oleh Satlantas Polres Lumajang
  7. Ketentuan untuk Mendapatkan Santunan Kematian di Lumajang
  8. Pentingnya Monitoring Administrasi bagi Aparatur Pemdes Tukum untuk Mewujudkan Tata Kelola yang Baik
  9. Kecelakaan Maut di JLS Pasirian Lumajang Akibat Truk Pembawa Miras
  10. Peningkatan Semangat Perangkat Desa Dalam Mengejar Target Pajak Maret 2025
  11. https://lumba.biz.id/mbti
  12. https://lumba.biz.id/mbti
  13. halo
  14. halo
  15. Bisa dibantu log in ke Al Quran Al Muttaqien bagaimana caranya ya Kak Abdi?


View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar