- Kecelakaan di Sungai, Pengendara Motor Tak Ditemukan di Lumajang
- Peningkatan Kesadaran Lalu Lintas di Kalangan Pelajar oleh Polres Lumajang
- Sinergi Antara PWI dan Kepolisian untuk Menciptakan Kamtibmas yang Aman dan Nyaman
- Kolaborasi Penyediaan Hunian Layak Diperkuat oleh Pemkab Lumajang dan REI Jatim
- Tanggul Sungai di Kampung Renteng Lumajang Dalam Kondisi Kritis, Perbaikan Segera Dilakukan
- Edukasi Sempadan Sungai Dilakukan untuk Mencegah Banjir di Desa Tukum
- Kegiatan Berbagi Takjil di Senja Ramadan oleh TP PKK Desa Tukum
- Produksi Meningkat Berkat Panen Raya, Namun Alih Fungsi Lahan Mengancam Ketahanan Pangan di Lumajang
- Penertiban Lalu Lintas Malam Hari di Simpang Tiga BNI oleh Satlantas Lumajang
- Patroli Keamanan Dilaksanakan di Desa Meninjo oleh Koramil Ranuyoso untuk Meningkatkan Sinergi Masyarakat
Nasdaq Desak SEC Klasifikasikan Aset Digital Sebagai Saham
News Nasdaq urges SEC to treat certain digital assets as 'stocks by any other name' by Alex O’Donnell /news/nasdaq-urges-sec-to-treat-certain-cryptocurrencies-as-stocks-by-any-other-name

Keterangan Gambar : Nasdaq Desak SEC Kla
Nasdaq Minta SEC Regulasikan Digital Asset dengan Standar Industri
Nasdaq telah mengirimkan surat kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC), meminta agar digunakan standar industri yang sama untuk digital asset sebagaimana dilakukan terhadap saham. Surat Nasdaq yang dikirimkan pada 25 April ini berisi pernyataan bahwa baik saham maupun digital asset harus diatur dengan cara yang sama, tidak peduli bentuk fisiknya.
Nasdaq juga mendukung pengklasifikasian beberapa bagian digital asset sebagai "kontrak investasi digital" dan diatur dengan aturan yang lebih ringan. Surat Nasdaq ini juga mengkritik posisi SEC sebelumnya bahwa praktis semua cryptocurrency adalah kontrak investasi, sehingga harus diatur sebagai saham.
Pernyataan Nasdaq ini datang ketika SEC sedang melakukan perubahan dalam pendekatannya terhadap pengawasan cryptocurrency. Pada bulan Februari, SEC mengeluarkan panduan bahwa beberapa jenis cryptocurrency tidak termasuk sebagai kontrak investasi, seperti memecoins dan stablecoin yang hanya digunakan sebagai alat pembayaran.