Operator Situs Webtoon Ilegal OKToon Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara
Operator of Illegal Webtoon Site OKToon Sentenced to 3 Years in Prison https://www.animenewsnetwork.com/news/2025-06-01/operator-of-illegal-webtoon-site-oktoon-sentenced-to-3-years-in-prison/.224832

By Sang Ruh 01 Jun 2025, 19:17:48 WIB | 👁 0 Programming
Operator Situs Webtoon Ilegal OKToon Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Operator Situs Webto


Bantuan Kriminal Terhadap Piracy Webtoon OKToon, Pengusaha Dipenjara Tiga Tahun

Seorang pengusaha yang ditangkap karena operasional situs webtoon piracy OKToon, telah dipenjara tiga tahun oleh pengadilan di Korea Selatan. Badan pengacara menghukum pengusaha (bernama A) karena melanggar hukum hak cipta, dan memerintahkan penyerahan sekitar US$ 510,000.

A dianggap bersalah karena mengoperasikan beberapa platform piracy, termasuk OKToon yang telah menyebarkan ratusan ribu file webtoon illegal, serta situs streaming video ilegal NunuTV dan TVWiki. Situs-situs tersebut menawarkan akses tidak sah terhadap berbagai konten hak cipta dari layanan streaming domestik dan internasional serta penerbit webtoon. Pasukan mengunci domain Nunu TV, TVWiki, dan OKToon, dan mengarahkan akses ke halaman "Peringatan Penyitaan Domain", sehingga mencegah transmisi atau distribusi karya-karya yang diambil sandi tanpa izin.

Untuk menghindari penindakan, A menjalankan server dari beberapa negara, termasuk Republik Dominika dan Paraguay, serta sering mengubah nama domain. Namun, A ditangkap pada November 2024 melalui investigasi bersama yang melibatkan Unit Pecat Kriminal Hak Cipta Kementerian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata, pengacara, dan Interpol.

Menurut Hakim Young-sik Ko, "Pelaku melakukan pelanggaran hak cipta skala besar dan sistematis untuk mendapatkan keuntungan secara langsung selama periode waktu yang panjang. Tindakan-tindakan tersebut tidak hanya merusak aliran pendapatan pemeran tetapi juga melemahkan motivasi kreatif dan merugikan perkembangan budaya."

View all comments

Write a comment