- Kegiatan Sosial di Lumajang Menjangkau Berbagai Lembaga dan Penderita Epidermolysis Bullosa
- Kemandirian Lumajang Didorong Melalui Pengelolaan Dana Dusun Berbasis Masyarakat
- Hunian Bergaya Santorini Pertama di Indonesia Kini Hadir di Lumajang dengan Pembukaan Clarysa Grande
- Dana Khusus untuk Dusun di Lumajang Mulai Berlaku Tahun 2026 guna Perlindungan Warga
- Pramuka Diharapkan Menjadi Tempat Pembentukan Karakter dan Kepemimpinan Pemuda
- Keamanan Wilayah Ditekankan Tanpa Penggunaan Senjata oleh Pimpinan Daerah Lumajang
- Percepatan Mutasi Besar-besaran Dilakukan untuk Memacu Kinerja Birokrasi di Lumajang
- Pemanfaatan KUR Harus Fokus pada Peningkatan Produktivitas Bukan Gaya Hidup
- ASN di Lumajang Diharapkan Menjadi Pengabdi Setia Bukan Pengejar Jabatan
- Kunjungan ke Beberapa Kepala Desa di Klakah untuk Memperkuat Sinergi Keamanan Wilayah
Pengadilan Menolak Gugatan SEC Terhadap Pendiri Hex Richard Heart
Court Dismisses SEC Lawsuit Against Hex Founder Richard Heart https://cryptonews.com/news/court-dismisses-sec-lawsuit-against-hex-founder-richard-heart/

Keterangan Gambar : Pengadilan Menolak G
Mahkamah Menolak Kasus SEC Terhadap Pendiri Hex, Richard Heart
Mahkamah di Amerika Serikat (U.S. District Court) telah menolak kasus Securities and Exchange Commission (SEC) terhadap Richard Heart, pendiri Hex. Kasus tersebut menuduh Heart telah mengumpulkan lebih dari $1 miliar melalui penawaran kripto yang tidak terdaftar dan telah memanfaatkan $12,1 juta untuk kebutuhan pribadi, termasuk cincin hitam terbesar di dunia.
Namun, pada 28 Februari, hakim Carol Bagley Amon menentukan bahwa SEC gagal membuktikan hubungan langsung antara kegiatan Heart dan investor Amerika Serikat. Hakim tersebut menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan Heart melalui digital wallet dan platform kripto tidak memiliki hubungan jelas dengan Amerika Serikat.
Hakim Menolak Jurisdiksi SEC
Hakim Amon menulis dalam putusan yang "allegasi kejahatan Heart terjadi sepenuhnya di luar Amerika Serikat". Putusan tersebut berarti bahwa SEC tidak memiliki otoritas untuk mengawasi kegiatan kripto di luar Amerika Serikat.
Kenaikan Harga Token
Setelah putusan tersebut, harga token Hex (HEX), PulseChain (PLS), dan PulseX (PLSX) meningkat secara signifikan. HEX, PLS, dan PLSX naik 78%, 36%, dan 67% secara bersamaan.
Reaksi Richard Heart
Richard Heart, pendiri Hex, merasa bangga dengan putusan tersebut dan mengatakan bahwa keputusan tersebut membawa "relief dan kesempatan" bagi komunitas kripto. Heart juga mengatakan bahwa keputusan tersebut adalah "kemenangan" bagi dirinya sendiri dan proyeknya.
Kasus di Luar Amerika Serikat
Meskipun putusan tersebut menolak kasus SEC, Richard Heart masih menghadapi masalah hukum di luar Amerika Serikat. Polisi Finlandia telah menyita sekitar $2,6 juta cincin yang diakui Heart sebagai harta benda yang ditinggalkan. Heart juga diadili di Finlandia atas tuduhan evasi pajak dan kekerasan, dengan nilai yang diakui sebagai korban kekerasan adalah seorang anak berusia 16 tahun.
Kesimpulan
Putusan mahkamah menolak kasus SEC terhadap Richard Heart dan pendiri Hex. Putusan tersebut berarti bahwa SEC tidak memiliki otoritas untuk mengawasi kegiatan kripto di luar Amerika Serikat. Namun, kasus ini masih berlanjut, dan Richard Heart masih menghadapi masalah hukum di luar Amerika Serikat.






