- Kegiatan Sosial di Lumajang Menjangkau Berbagai Lembaga dan Penderita Epidermolysis Bullosa
- Kemandirian Lumajang Didorong Melalui Pengelolaan Dana Dusun Berbasis Masyarakat
- Hunian Bergaya Santorini Pertama di Indonesia Kini Hadir di Lumajang dengan Pembukaan Clarysa Grande
- Dana Khusus untuk Dusun di Lumajang Mulai Berlaku Tahun 2026 guna Perlindungan Warga
- Pramuka Diharapkan Menjadi Tempat Pembentukan Karakter dan Kepemimpinan Pemuda
- Keamanan Wilayah Ditekankan Tanpa Penggunaan Senjata oleh Pimpinan Daerah Lumajang
- Percepatan Mutasi Besar-besaran Dilakukan untuk Memacu Kinerja Birokrasi di Lumajang
- Pemanfaatan KUR Harus Fokus pada Peningkatan Produktivitas Bukan Gaya Hidup
- ASN di Lumajang Diharapkan Menjadi Pengabdi Setia Bukan Pengejar Jabatan
- Kunjungan ke Beberapa Kepala Desa di Klakah untuk Memperkuat Sinergi Keamanan Wilayah
Putusan Pengadilan Akhiri Banding Coin Center terhadap Kementerian Keuangan AS
News Court ends Coin Center-US Treasury appeal over Tornado Cash by Turner Wright /news/coin-center-us-treasury-appeal-tornado-cash

Keterangan Gambar : Putusan Pengadilan A
MAJOR SETBACK DILIHAT UNTUK COIN CENTER DALAM APAJUDI CATATAN TERHADAP TORНADO CASH
Pembuat Coin Center gagal mengajukan banding ke Mahkamah Banding Eleventh Circuit terhadap keputusan Departemen Keuangan Amerika Serikat atas Tornado Cash. Dalam pengumuman resmi, Mahkamah Banding memutuskan untuk mengabaikan banding dan memerintahkan pengadilan distrik untuk menghentikan proses hukum.
Dalam laporan yang diterbitkan pada Kamis, Coin Center dan Departemen Keuangan Amerika Serikat sepakat untuk mengabaikan banding dan memutuskan akhirnya bagi Coin Center dalam mengajukan banding terhadap keputusan "terlalu luas" tersebut. Saat ini, harga token Tornado Cash (TORN) telah mengalami kenaikan dan penurunan, sebelum akhirnya kembali ke level sebelumnya.
"Pesan ini adalah akhir dari perjuangan kami di pengadilan atas kekuasaan statistik belakang sanksi Tornado Cash," kata Peter Van Valkenburgh, direktur eksekutif Coin Center. "Pemerintah tidak berminat untuk melanjutkan dan mempertahankan interpretasi sanksi yang terlalu luas."






