- Ludruk Diperkenalkan kepada Generasi Muda di Tengah Tantangan Globalisasi
- Pelantikan Ormawa Periode 2024-2025 di STKIP PGRI Lumajang Berlangsung Meriah
- Sebagian Kelompok Tani di Lumajang Telah Melakukan Panen Bibit Bawang Merah DBHCHT
- Persaingan Ketat di Pilbup Lumajang, KPU Berikan Penjelasan Terkait Klaim Kemenangan
- Optimisme Pemerintah Lumajang Terhadap Pencapaian Serapan DBHCHT Hingga Akhir 2024
- Pengawasan Kotak Surat Suara di PPK Ditingkatkan Menjelang Proses Rekapitulasi oleh Polres Lumajang
- Prestasi Gemilang di Tingkat Jatim 2024 untuk Implementasi Pesantren Sehat
- Persaingan Ketat di Pilkada Lumajang 2024 dengan Klaim Kemenangan dari Dua Pasangan Calon
- Penghapusan Sanksi Denda Administrasi untuk Enam Jenis Pajak Daerah di Lumajang
- Penyelidikan Motif Pembunuhan Terus Berlanjut di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang
Tersangka Kebakaran Savana Bromo Ternyata WO dari Lumajang
Keterangan Gambar : Tersangka Kebakaran
Probolinggo - Kebakaran hebat kembali terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Savana Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, Jawa Timur. Penyebabnya diduga dilakukan oleh oknum pengunjung tak bertanggung jawab.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan satu tersangka dari enam pengunjung yang melakukan prewedding dan menyalakan flare pemicu kebakaran hutan. Sementara lima orang lainnya masih berstatus saksi dan masih berada di Mapolres Probolinggo.
Dilansir detikJatim, satu tersangka itu berinisial AW (41), warga asal Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO). AW menawarkan jasa WO disewa oleh pasangan pengantin asal Surabaya.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana mengatakan tersangka tidak mempunyai Simaksi (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi). Dia memastikan alat bukti cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
"Untuk tersangka baru 1 yang memenuhi unsur dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut, dan bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka," ujar Kapolres Wisnu saat konferensi pers di Polres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).
Akibat perbuatannya, Wisnu dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 188 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujar Wisnu.(Dtk.red)
Artikel ini merupakan hasil ringkasan otomatis yang dihasilkan menggunakan teknologi AI. Kami tidak dapat menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi yang disajikan. Kami menyarankan pembaca untuk memverifikasi konten ini dengan sumber yang lebih terpercaya. Kami juga tidak bermaksud jika ada kesamaan nama, tokoh atau instansi yang disebutkan dalam artikel ini. Artikel ini disediakan sebagai sarana belajar dengan tujuan untuk membantu pembaca dalam menganalisis informasi yang solutif.
Baca Artikel Lainnya :
- Pelantikan Ormawa Periode 2024-2025 di STKIP PGRI Lumajang Berlangsung Meriah
- Kejadian Carok di Ranuyoso Lumajang Berujung Tragedi Fatal
- Prestasi Gemilang di Tingkat Jatim 2024 untuk Implementasi Pesantren Sehat
- Persaingan Ketat di Pilkada Lumajang 2024 dengan Klaim Kemenangan dari Dua Pasangan Calon
- Persaingan Ketat di Pilbup Lumajang, KPU Berikan Penjelasan Terkait Klaim Kemenangan