- Bantuan Air Bersih Disalurkan untuk Mengatasi Kekeringan di Wilayah Lumajang
- Benturan Keras Terjadi di Tikungan Jatiroto, Sopir Alami Luka Akibat Tabrakan Truk
- Keroyokan Usai Pesta Miras di Lumajang Berujung Penangkapan Dua Pelaku
- Pengembangan Pembelajaran Biologi Kontekstual Berbasis STEM-PjBL di Lumajang
- Peningkatan Patroli di Wilayah Pronojiwo, Masyarakat Dihimbau Tetap Waspada
- Upaya Menjaga Kelancaran dan Keselamatan Lalu Lintas Dilakukan di Lumajang dengan Poros Pagi
- Perawatan Candi di Lumajang Ditingkatkan sebagai Upaya Pelestarian Sejarah
- Kecelakaan Melibatkan Minibus dan Dua Truk Terjadi di Banyuputih Kidul Lumajang, Satu Sopir Alami Luka Kaki
- Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Lumajang Telah Dibuka
- Biaya Perawatan Korban Kecelakaan di Jokarto Ditanggung Pemerintah Daerah Lumajang
Tujuh Anggota Geng Inggris Dipenjara karena Penculikan dan Penyiksaan Investor Kripto
Seven UK Gang Members Jailed for Kidnapping and Torturing Crypto Investor https://cryptonews.com/news/seven-uk-gang-members-jailed-for-kidnapping-and-torturing-crypto-investor/

Keterangan Gambar : Tujuh Anggota Geng I
Gang Anggap Menculik Pria untuk Mendapatkan Crypto, 7 Anggota Dikutuk 76 Tahun Penjara
Sebuah kelompok kejahatan di Inggris telah dinyatakan dikutuk 76 tahun penjara setelah mereka menculik seorang pria untuk mendapatkan cryptocurrency. Kelompok tersebut terdiri dari 7 anggota yang telah dihukum berdasarkan kasus menculik, menindas, dan memeras korban tersebut.
Kasus ini dimulai pada bulan Januari 2023 ketika korban pertama kali dihadang oleh seorang pria yang meminta cryptocurrency. Meskipun korban tersebut menyerah dan mengalihkan uang cryptocurrency, kejahatan tersebut tidak berhenti. Kelompok tersebut terus menindas korban tersebut dengan menggunakan ancaman dan kekerasan.
Pada bulan Oktober 2023, kejahatan tersebut memburuk. Salah satu anggota kelompok, Gary Edwards, menarik korban ke sebuah flat dan memukulnya. Korban tersebut kemudian dipaksa untuk menyerahkan uang cryptocurrency lagi. Namun, kejahatan tersebut tidak berhenti. Korban tersebut kemudian dipaksa untuk menyerahkan uang cryptocurrency lagi, dan akhirnya, korban tersebut dipekerjakan oleh polisi.
Pada bulan Desember 2023, polisi akhirnya menangkap kelompok tersebut dan menemukan seorang korban yang terluka parah. Korban tersebut kemudian diberikan perlindungan oleh polisi dan akhirnya bebas.
Hukuman yang Diberikan
Pada hari Jumat, 30 Januari 2025, 7 anggota kelompok tersebut dihukum 76 tahun penjara. Hukuman tersebut diberikan berdasarkan kasus menculik, menindas, dan memeras korban tersebut.
- Jonathan Newns, 24 tahun, diberikan hukuman 20 tahun penjara.
- David Povey, 34 tahun, diberikan hukuman 20 tahun penjara.
- Luke Johnson, 25 tahun, diberikan hukuman 13 tahun dan 6 bulan penjara.
- Gary Edwards, 32 tahun, diberikan hukuman 20 tahun penjara.
- Karl Johnson, 25 tahun, diberikan hukuman 20 tahun penjara.
- Kane Godiff, 27 tahun, diberikan hukuman 20 tahun penjara.
- Scott Armstrong, 28 tahun, diberikan hukuman 20 tahun penjara.
Kasus yang Menyebabkan Perhatian
Kasus ini menunjukkan bahwa cryptocurrency telah menjadi sasaran bagi kejahatan yang lebih serius. Pada tahun 2023, ransomware gangs telah menghasilkan lebih dari $1,1 miliar dalam uang cryptocurrency. Kasus ini juga menunjukkan bahwa korban cryptocurrency dapat menjadi target dari kejahatan yang lebih serius, seperti penculikan dan penindasan.
Peringatan untuk Korban Cryptocurrency
Kasus ini menunjukkan bahwa korban cryptocurrency harus berhati-hati dan waspada terhadap kejahatan yang lebih serius. Mereka harus selalu memantau uang cryptocurrency mereka dan tidak pernah menyerahkan uang cryptocurrency kepada orang yang tidak dikenal.