- Siap Menjadi Agen Perubahan, Peran Duta Kamtibmas dari Kalangan Generasi Muda Lumajang
- Kegiatan Edukasi Keselamatan Berkendara Dilaksanakan di SMPN 1 Sukodono oleh Satlantas Polres Lumajang
- Patroli Malam Ditingkatkan untuk Mengurangi Gangguan Lalu Lintas di Wilayah Lumajang
- Tahlil Peringatan KH Imron Anis Digelar di Ponpes Al Afkar dengan Kehadiran Kapolres Lumajang
- Doa Bersama Mengenang Tragedi Kanjuruhan Digelar di Lumajang
- Penghargaan IPSI Diberikan pada Hari Kesaktian Pancasila kepada Sejumlah Anggota Kepolisian Lumajang
- Penanaman Disiplin Lalu Lintas Dilakukan Sejak Usia Dini di Lumajang
- Penangkapan Pelaku Pencurian Sapi Berhasil Dilakukan Dalam Waktu Kurang Dari 24 Jam Di Lumajang
- Peninjauan Dapur Program Makan Bergizi Gratis Dilakukan di Lumajang oleh Forkopimda
- Pengukuhan Dewan Pengawas RSUD dr Haryoto dengan Penekanan pada Inovasi dan Profesionalisme
Anggota DPR Korea Selatan Kim Nam-guk Dibebaskan dari Tuduhan
South Korean Coin Gate Lawmaker Kim Nam-guk Cleared of Wrongdoing https://cryptonews.com/news/south-korean-coin-gate-lawmaker-kim-nam-guk-cleared-of-wrongdoing/

Keterangan Gambar : Anggota DPR Korea Se
Kepala Badan Hukum Korea Selatan Bebas Dari Kecelakaan
Seorang anggota parlemen Korea Selatan, Kim Nam-guk, yang terlibat dalam skandal "Coin Gate", telah dibebaskan dari tuduhan mengganggu tugas para pejabat.
Kasus
Kim, seorang mantan anggota parlemen, dianggap telah menggunakan posisinya sebagai anggota komite parlemen untuk memanfaatkan crypto aset. Ia dianggap telah menjual aset crypto tanpa mengungkapkan informasi tersebut kepada komite etika parlemen.
Tindakan
Prosecutor mengklaim bahwa Kim telah mencoba untuk menghambat tugas komite etika parlemen dengan menjual aset crypto dan kemudian menyimpannya di rekening bank. Mereka juga mengklaim bahwa Kim telah membuat pernyataan palsu tentang aset crypto-nya.
Hukuman
Prosecutor telah meminta hukuman 6 bulan penjara bagi Kim jika ia dianggap bersalah. Namun, pengadilan telah menolak permintaan hukuman tersebut.
Pengadilan
Pengadilan telah menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Kim telah melakukan kejahatan. Pengadilan juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Kim telah mengganggu tugas komite etika parlemen.
Kesimpulan
Kim telah dibebaskan dari tuduhan mengganggu tugas para pejabat. Pengadilan telah menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Kim telah melakukan kejahatan. Pengadilan juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Kim telah mengganggu tugas komite etika parlemen.