- Kampus Berkomitmen Berdampak melalui Kehadiran Tokoh Legislatif
- Perlengkapan canggih diserahkan untuk memperkuat keamanan daerah
- Akreditasi Baik Sekali diraih
- Gerakan lingkungan diperkuat, desa dan kelurahan berprestasi menerima insentif berseri
- Gagasan Strategis Unggul Raih Penghargaan Terbaik di Lembaga Pendidikan Perwira
- Arah Baru Pembangunan Daerah Diperkuat
- Tradisi menyemarakkan puncak perayaan ke-770
- Delapan TKP Berakhir, Tewas Saat Diamankan
- Peringatan 770 Tahun Diselenggarakan Sederhana, Arah Tumbuh Semakin Tangguh
- Ketangguhan Masyarakat Teruji di Tengah Erupsi Tanpa Korban Jiwa
peraturan teknis terkait biaya personil dan non personil pada pengadaan barang dan jasa
1.Peraturan Pemerintah mengenai Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Merupakan peraturan yang mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa oleh lembaga pemerintah. Di dalamnya biasanya terdapat ketentuan terkait perhitungan biaya personil dan non-personil yang harus dipenuhi.
2.Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Merupakan pedoman teknis yang dikeluarkan oleh instansi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di dalamnya terdapat panduan mengenai perhitungan biaya personil dan non-personil yang harus diperhatikan dalam pengadaan barang dan jasa.
3.Standar Kualifikasi Pengadaan Barang dan Jasa: Merupakan standar yang ditetapkan oleh instansi pengadaan barang dan jasa. Di dalam standar ini terdapat kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia barang atau jasa, termasuk dalam hal perhitungan biaya personil dan non-personil.
Selain itu, terdapat juga peraturan teknis lainnya yang dapat ditetapkan oleh lembaga atau instansi terkait, seperti Peraturan Menteri, Peraturan Direktur Jenderal, atau Instruksi Presiden yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Dalam implementasinya, peraturan-peraturan tersebut mewajibkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk melakukan perhitungan biaya personil dan non-personil yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, diperlukan penerapan yang akurat dan transparan dalam menetapkan biaya personil, seperti gaji, tunjangan, asuransi, dan biaya non-personil, seperti biaya pengiriman atau biaya operasional.
Baca Artikel Lainnya :






