landasan hukum program pengentasan kemiskinan

By Adminpmd 16 Jun 2026, 20:22:34 WIB | 👁 126 Pemerintah Daerah
Program pengentasan kemiskinan memiliki landasan hukum yang kuat di dalam peraturan perundang-undangan. Ada beberapa landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut, di antaranya:

1.Undang-Undang Dasar 1945: Landasan utama program pengentasan kemiskinan terdapat di dalam pasal-pasal yang mengatur tentang hak atas kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi semua warga negara Indonesia.

2.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN): Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu, termasuk di dalamnya program-program pengentasan kemiskinan.

3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Undang-undang ini memberikan dasar hukum untuk perlindungan dan pemberdayaan fakir miskin melalui berbagai program dan kebijakan.

4.Instruksi Presiden: Presiden mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan instruksi-instruksi terkait program pengentasan kemiskinan, yang akan menjadi dasar hukum dan arahan bagi pelaksanaan program tersebut.

Selain peraturan perundang-undangan di atas, terdapat juga regulasi-regulasi teknis yang lebih spesifik yang turut menjadi landasan hukum program pengentasan kemiskinan, seperti Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, dan keputusan-keputusan kepala daerah lainnya.


Baca Artikel Lainnya :

  1. Topic: Inspektorat Lumajang Time: May 21, 2025 19:00 PM Jakarta Join Zoom Meeting https://us06web.zoom.us/j/89047096227?pwd=DghECDntZbWDYZMOYnIB4ZvPsbBwyN.1 Meeting ID: 890 4709 6227 Passcode: 1234567890
  2. Halo
  3. Berikan ringkasan dari materi² berikut
  4. Halo
  5. form


View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar

Artikel Cepat