- Kehilangan Kendaraan di Pasar Tanggung Lumajang, Penyelidikan Polisi Sedang Berlangsung
- Pentingnya Menanamkan Semangat Gotong Royong Melalui Kegiatan Pramuka bagi Pelajar Lumajang
- Peningkatan Fasilitas Alun-Alun dengan Anggaran Miliaran Rupiah Dilakukan Kembali
- Perubahan Alun-Alun Tingkatkan Kenyamanan dan Keakraban untuk Semua Kalangan di Kota Lumajang
- Skema Honor Guru Non-NIP dan Guru Ngaji di Lumajang Disiapkan, Koordinasi dengan Pemkab Terus Berlanjut
- Harapan Terbentuknya Kebanggaan Masyarakat Lumajang Melalui Alun-Alun Baru
- Pekerjaan Rehabilitasi Alun-Alun Lumajang Berjalan Lancar Tanpa Mengganggu Aktivitas PKL CFD dan CFN
- Pengaturan Arus Lalu Lintas di Labruk Kidul Dilakukan untuk Mencegah Kecelakaan
- Program Optimasi Pemasaran Produk UMKM Dilaksanakan di Desa Sumberejo oleh Mahasiswa ITB Widya Gama Lumajang
- Aksi Pencurian Mobil Pickup di Kunir Lumajang Terekam CCTV
tolong dibuatkan uraian tugas dari staff Bidang Analisa dan Pengembangan Pajak Daerah, serta penyusunan kebijakan pajak daerah
1.Melakukan analisis terhadap peraturan dan kebijakan perpajakan daerah yang ada, serta melakukan evaluasi terhadap implementasinya.
2.Mengumpulkan, memeriksa, dan menganalisis data terkait pendapatan perpajakan daerah, seperti data pajak properti, pajak hotel, pajak restoran, dan lain-lain.
3.Membantu dalam pengembangan instrumen dan metode analisis perpajakan daerah yang efektif dan efisien.
4.Melakukan pemetaan dan identifikasi potensi sumber pendapatan perpajakan daerah yang dapat dikembangkan.
5.Menganalisis dampak kebijakan perpajakan daerah terhadap perekonomian dan keberlanjutan pembangunan daerah.
6.Menyusun laporan dan dokumentasi terkait hasil analisis perpajakan daerah dan penyusunan kebijakan pajak.
7.Memantau dan mengikuti perkembangan peraturan dan kebijakan perpajakan terkini, baik di tingkat nasional maupun daerah, serta mengidentifikasi implikasinya terhadap kebijakan pajak daerah.
8.Berkoordinasi dengan bagian terkait, seperti bagian hukum, bagian keuangan, dan bagian pelaksana pajak daerah, dalam rangka penyusunan dan implementasi kebijakan pajak daerah.
9.Membantu dalam kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan dan kebijakan perpajakan daerah yang baru.
10.Berperan sebagai narasumber atau pendukung dalam diskusi atau forum terkait dengan perpajakan daerah, baik di tingkat regional maupun nasional.
Uraian tugas tersebut merupakan gambaran umum dari staff Bidang Analisa dan Pengembangan Pajak Daerah, serta penyusunan kebijakan pajak daerah. Namun, tugas-tugas ini dapat disesuaikan dengan kebijakan dan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Baca Artikel Lainnya :