- Kegiatan Sosial di Lumajang Menjangkau Berbagai Lembaga dan Penderita Epidermolysis Bullosa
- Kemandirian Lumajang Didorong Melalui Pengelolaan Dana Dusun Berbasis Masyarakat
- Hunian Bergaya Santorini Pertama di Indonesia Kini Hadir di Lumajang dengan Pembukaan Clarysa Grande
- Dana Khusus untuk Dusun di Lumajang Mulai Berlaku Tahun 2026 guna Perlindungan Warga
- Pramuka Diharapkan Menjadi Tempat Pembentukan Karakter dan Kepemimpinan Pemuda
- Keamanan Wilayah Ditekankan Tanpa Penggunaan Senjata oleh Pimpinan Daerah Lumajang
- Percepatan Mutasi Besar-besaran Dilakukan untuk Memacu Kinerja Birokrasi di Lumajang
- Pemanfaatan KUR Harus Fokus pada Peningkatan Produktivitas Bukan Gaya Hidup
- ASN di Lumajang Diharapkan Menjadi Pengabdi Setia Bukan Pengejar Jabatan
- Kunjungan ke Beberapa Kepala Desa di Klakah untuk Memperkuat Sinergi Keamanan Wilayah
Persyaratan Pengambilan Sertifikat Tanah PTSL Dijelaskan Secara Rinci
Masyarakat yang akan mengambil sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kertosari disarankan untuk memahami persyaratan yang diperlukan agar proses pengambilan berjalan lancar.

Image: Persyaratan Pengambi...
Masyarakat yang akan mengambil sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kertosari disarankan untuk memahami persyaratan yang diperlukan agar proses pengambilan berjalan lancar.
Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Tim 5 Adjudikasi PTSL Desa Kertosari Achmad Wahyudi dalam acara penyerahan Sertifikat Tanah PTSL tahun 2023 Tahap 1, yang dilangsungkan di Balai Desa Kertosari Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (2/4/2024).
Wahyudi juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon saat akan mengambil sertifikat tanah. Pertama, pemohon diharuskan membawa surat undangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Desa Kertosari. Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai tanda identitas.
Selanjutnya, pemohon harus menyiapkan akta tanah asli yang akan ditukarkan dengan sertifikat tanah PTSL. Achmad Wahyudi menekankan pentingnya akta tanah asli sebagai salah satu syarat utama dalam proses pengambilan sertifikat.
"Tidak hanya itu, jika terdapat kendala atau halangan yang membuat pemohon tidak dapat mengambil sertifikat secara langsung, warga diminta untuk membuat surat kuasa yang telah disediakan oleh Desa Kertosari," jelasnya..
Menurut Wahyudi, semua persyaratan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa proses penyerahan sertifikat tanah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan meminimalisir potensi masalah di kemudian hari.
"Kami berharap dengan pemahaman yang baik mengenai persyaratan ini, masyarakat dapat dengan lancar mengambil sertifikat tanah mereka dan merasakan manfaat positif dari Program PTSL," harapnya.
Dengan penjelasan yang rinci mengenai persyaratan tersebut, diharapkan masyarakat Desa Kertosari akan lebih siap dan terbantu dalam mengurus pengambilan sertifikat tanah dari Program PTSL. (KIM Kertosari/Kofan)
Sumber : https://portalberita.lumajangkab.go.id/main/baca/aXGNfZht
Baca Artikel Lainnya :
- Pasokan LPG di Lumajang Kembali Normal, Warga Tenang Beraktivitas
- Desa Tempeh Tengah Siap Hadapi Monev Desa Siaga Tingkat Kabupaten
- Desa Sememu Raih Capaian Nol Stunting, Ketua TP PKK Lumajang Apresiasi Peran Kader
- Kecamatan Jadi Garda Depan Tata Kelola Desa dan Penguatan Program Prioritas
- Pemkab Lumajang–PG Jatiroto Sepakat Perbaiki Jalan untuk Warga
- ASN di Lumajang Diharapkan Menjadi Pengabdi Setia Bukan Pengejar Jabatan
- Pramuka Diharapkan Menjadi Tempat Pembentukan Karakter dan Kepemimpinan Pemuda
- Pentingnya Keselamatan di Jalan bagi Pelajar Lumajang Agar Terhindar dari Kecelakaan akibat Kelalaian
- Sinergi Diperkuat untuk Meningkatkan Pemberdayaan Perempuan di Lumajang
- Kunjungan ke Beberapa Kepala Desa di Klakah untuk Memperkuat Sinergi Keamanan Wilayah
- 082142634989
- Sudah
- Bisakah untuk menjernihkan foto ini?
- https://forms.gle/BBPzpv5YgVeLHuds8
- Berikan ringkasan dari materi² berikut






